Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janjikan Korban Gaji Rp 23 Juta Per Bulan di Korsel, Mami SG Otaki Sindikat TKI Ilegal di Lampung

Kompas.com - 23/01/2024, 21:22 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Polda Lampung mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) calon pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) di Lampung.

Sindikat ini didalangi oleh SG (37), wanita asal Lampung Timur yang akrab dipanggil mami oleh rekan dan korban.

SG diamankan bersama rekannya, SS asal Jawa Barat.

Saat ini keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung atas perkara TPPO dan perlindungan calon PMI.

Baca juga: 3 Calon TKI Ilegal Mengaku Holiday di Korsel, Tepergok Tak Punya Tiket Pulang

Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil kerja sama Polda Lampung dan Polres Kulonprogo, Yogyakarta.

SG da SS tersebut ditangkap saat diperiksa oleh pihak imigrasi di Bandara Internasional Jeju, Korea Selatan.

Ketiga pekerja migran itu mengaku hendak berlibur ke Pulau Jeju di Korea Selatan. Padahal, mereka akan dipekerjakan sebagai buruh di perkebunan jeruk.

Saat ditangkap, mereka bersama calon PMI ilegal yang tidak bisa menunjukkan dokumen resmi. Para korban adalah warga Lampug Timur berinisial RZ, AW dan NY.

Dalam aksinya, Mami SG menjanjikan upah besar kepada calon korbannya yakni Rp 23 juta per bulan.

Baca juga: Hendak Menyeberang ke Malaysia, 16 Calon TKI Ilegal Diamankan di Pulau Sebatik

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik, Senin (22/1/2024).

"Mengiming-imingi gaji senilai Rp 23 juta per bulan," kata dia.

Kasus ini terungkap saat petugas imigrasi di Jeju Internasional Airport mencurigai para korban yang mengaku ingin berlibur.

"Dari dokumen, petugas Imigrasi tidak menemukan tiket kepulangan ke Indonesia. Para korban ini lalu dipulangkan ke Tanah Air," kata Umi.

Untuk proses pemberangkatan calon PMi ilegal, Mami SG meminta korban membayar biaya Rp 50 juta dengan cara mencicil.

Umi menyebut, Mami SG kerap menyasar warga desa sebagai calon korbannya.

Baca juga: Gerebek Rumah Penampungan Calon TKI Ilegal di Nunukan, 11 Warga Diamankan

Dari setiap calon pekerja migran Indoneisa ilegal yang direkomendasikan, SG mendapatkan bagian sebesar Rp 5 juta.

"Per orang Rp 5 juta," kata dia, Senin (22/1/2024).

Dalam rekam jejaknya, Mami SG telah melakukan aksi serupa sejak 2022 lalu.

"Dia beraksi sejak 2022, pasca pandemi Covid-19 mereda usai," kata dia.

Biasanya, SG memberangkatkan calon PMI ilegal ke Taiwan. Saat ini, belum dijelaskan dari siapa sumber penghasilan Mami SG.

Menurut Umi, ada kemungkinan bakal ada tersangka baru.

"Kemungkinan setelah pengembangan akan ada tersangka baru," kata dia.

Baca juga: 15 TKI Ilegal Asal NTT Dideportasi dari Malaysia

Kombes Umi menyebut SG telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPO penyaluran pekerja migran ilegal.

"Dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 600 juta," kata di.

Ia menyebut SG dan SS diduga melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, penemuan dan atau penerimaan, dan selanjutnya walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali.

Adapun hukum yang dilanggar ialah pasal 2 Jo pasal 10, UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Dan pasal 81 Jo pasal 69 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor: Glori K. Wadrianto), Tribun Lampung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kilas Daerah
Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Regional
Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Regional
Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Regional
Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Regional
Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Regional
Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com