Salin Artikel

Tempat Penampungan TKI Ilegal di Palembang Terbongkar, Pemiliknya Ditetapkan Tersangka

PALEMBANG, KOMPAS.com - Tempat penampungan tenaga kerja ilegal (TKI) yang berada di Jalan SH Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Sumatera Selatan, dibongkar polisi.

Pemilik tempat penampungan bernama Beti Maysa (47) ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono mengatakan, tempat penampungan TKI ilegal tersebut terendus setelah mereka mendapatkan laporan dari masyarakat adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Ketika datang, polisi mendapati empat perempuan berinisial ML (42), RS (49), EL (34), dan JN yang merupakan calon TKI yang hendak disalurkan ke Malaysia.

"Pemilik penampungan ini mulanya kami pemeriksa, setelah cukup bukti akhirnya BY kami tetapkan sebagai tersangka yang merupakan pemilik dan penyalur TKI ke Malaysia," kata Harryo saat melakukan gelar perkara, Sabtu (9/3/2024).

Harryo menjelaskan, dari tempat penampungan itu, mereka mendapatkan barang bukti berupa 37 paspor yang digunakan oleh pelaku untuk menyelundupkan TKI ilegal ke Malaysia.

Modus yang digunakan pelaku adalah mengirimkan para calon TKI lewat Batam, kemudian para TKI itu tidak diberikan gaji selama tiga bulan sebagai salah satu syarat untuk bekerja.

"Para calon TKI ini juga interaksinya dengan keluarga dibatasi dan hanya berada di dalam tempat penampungan," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, tersangka Beti diduga telah memberangkatkan TKI ilegal lebih dari 200 orang ke Malaysia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, apakah ada keterlibatan pihak lain. Dari paspor yang kami sita semuanya masih kosong belum ada cap sama sekali," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/09/133800678/tempat-penampungan-tki-ilegal-di-palembang-terbongkar-pemiliknya-ditetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke