NUNUKAN, KOMPAS.com – Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 08/Marawaca Bhuana Cakti (MBC), mengamankan enam TKI ilegal di Jalan Lintas Provinsi, Desa Sekaduyan Taka, Seimanggaris, Nunukan, Kalimantan Utara.
Dansatgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 08/MBC, Letkol Arh Iwan Hermaya mengatakan, para TKI ini berasal dari Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan juga Kalimantan.
Mereka adalah, Agusriadi (26), warga Gubuk Baret, RT 01, RW 01, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB.
Sudirman (44), Unayadi (38), keduanya merupakan warga Mertak Kesambik Daye, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB.
Mulhajin (28), warga Dasan Makmur RT 008, Desa Aik Dareq, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB.
Baca juga: Tempat Penampungan TKI Ilegal di Palembang Terbongkar, Pemiliknya Ditetapkan Tersangka
Beni Suprianto (25), warga Lendang Doe, Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB.
Lalu, Muhammad Wahidul Kohar (29), warga Bangun Jaya RT 01, RW 002, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah.
‘’Para WNI tersebut, datang dari arah Malaysia melalui jalur perlintasan illegal di Seimanggaris, perbatasan RI–Malaysia."
"Sehingga mereka kami amankan dan kami lakukan pemeriksaan," ujar Iwan, Sabtu (16/3/2024).
Kedatangan para WNI yang tidak prosedural tersebut, terpantau prajurit Satgas Pamtas Yonarhanud 08/MBC, saat melakukan patroli di Jalan Lintas Provinsi -salah satu titik lokasi yang masuk kategori jalur rawan.
Baca juga: 7 Tahun Digaji Tak Sesuai, 5 TKI Ilegal Kabur dari Malaysia Lewat Krayan
Di jalanan tersebut, kata Iwan, kerap menjadi perlintasan para TKI illegal, baik mereka yang akan menuju Malaysia, ataupun pulang dari Malaysia.
"Awalnya kita mendapat informasi warga desa, yang kita tindak lanjuti dengan pengecekan dan patroli di Jalan Lintas Provinsi tersebut."
"Dan akhirnya, kebenaran informasi tersebut terbukti dengan adanya enam orang tak dikenal mengenakan tas ransel, berjalan dari wilayah Malaysia, masuk Indonesia," ujarnya lagi.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan dan fisik para WNI tersebut, namun menemukan barang terlarang ataupun barang dengan kategori terbatas.
Semua TKI tersebut memiliki KTP, tas ransel mereka juga hanya berisikan pakaian.
Baca juga: Kapal Pengangkut 8 TKI Ilegal dari Malaysia Ditangkap di Riau
‘’Para WNI yang kita amankan mengaku melarikan diri dari Malaysia dikarenakan tidak ada kecocokan antara pekerjaan dan upah yang dibayarkan."
"Mereka baru sebulan bekerja sebagai buruh sawit di Malaysia," kata Iwan.
Para TKI, kemudian dibawa menuju Nunukan. Mereka diwawancara ulang di Markas Komando Taktis (Makotis) Yonarhanud 08/MBC. Kemudian, diserahkan ke BP2MI untuk proses lanjutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.