PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau menangkap sebuah kapal yang mengangkut pekerja migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol Wahyu Prihatmaka mengatakan, kapal tersebut diamankan pada Sabtu (3/2/2024) malam.
"Kapal KM Nelayan Jaya II tersebut membawa 8 orang PMI ilegal dari Malaysia menuju Indonesia. Mereka diamankan di perairan Sungai Bagan, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir," ujar Wahyu kepada wartawan saat konferensi pers di kantor Ditpolairud Polda Riau di Pekanbaru, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Janjikan Korban Gaji Rp 23 Juta Per Bulan di Korsel, Mami SG Otaki Sindikat TKI Ilegal di Lampung
Petugas mengamankan seorang nakhoda kapal dan dua orang anak buah kapal (ABK). Nakhoda kapal berinisial SN (58), ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua ABK, MM (22) dan YO (31) diperiksa sebagai saksi.
"Untuk 8 orang PMI ilegal yang kami amankan, dibawa ke Pekanbaru untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku," sebut Wahyu.
Baca juga: 3 Calon TKI Ilegal Mengaku Holiday di Korsel, Tepergok Tak Punya Tiket Pulang
Wahyu mengungkapkan modus pengiriman TKI ilegal dari Malaysia ke Indonesia.
Salah seorang warga Malaysia berinisial BL, merupakan agen yang mengumpulkan TKI ilegal untuk diberangkatkan ke Indonesia.
"Agen di Malaysia memungut bayaran kepada PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Adapun, biaya yang diminta 2.200 hingga 2.400 Ringgit Malaysia per orang," ungkap Wahyu.
Lalu, agen Malaysia itu menghubungi agen di Indonesia, berinisial D, dengan mengirimkan foto-foto TKI ilegal dan dibuatkan buku pelaut.
Buku pelaut kemudian diserahkan D kepada tersangka SN, untuk menjemput 8 TKI ilegal ke Malaysia.
"Buku pelaut itu digunakan pelaku untuk mengelabui petugas. Jika ada pemeriksaan dalam perjalanan, PMI ilegal seolah-olah ABK. Tersangka SN mendapat upah dari D sebanyak Rp 1 juta per orang," ungkap Wahyu.
Ia menambahkan, tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Permen Pengganti UU No 2 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.