Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Caleg PAN Lakukan Politik Uang hingga Divonis 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 05/02/2024, 19:59 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sukardi, membagikan uang Rp 50.000 saat pelaksanaan kampanye di Lampung Timur.

Caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur nomor urut 6 daerah pemilihan (dapil) VII itu telah divonis pengadilan selama 8 bulan penjara dengan masa percobaan 2 bulan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Rony, membenarkan terdakwa Sukardi membagikan uang saat kampanye.

Baca juga: Bagi-bagi Uang Saat Kampanye, Caleg PAN Divonis 8 Bulan Penjara

"Kampanye dilakukan di Lapangan Tegal Asri, Dusun IV, Desa Jojog, Lampung Timur pada 2 Desember 2023 lalu," kata Rony saat dihubungi, Senin (5/2/2024) sore.

Berdasarkan dakwaan, pemberian uang sebesar Rp 50.000 itu telah direncanakan sehari sebelumnya.

Terdakwa Sukardi meminta bantuan Supono (saksi) untuk dicarikan alat sarana dan prasarana kegiatan kampanye. Terdakwa juga minta agar warga Desa Jojog dihadirkan dalam kampanye tersebut.

Baca juga: Soal Dugaan Pelibatan Anak Saat Kampanye PAN, Bawaslu Makassar Masih Kumpulkan Informasi

"Terdakwa mengatakan akan membagikan uang yang dimasukkan dalam amplop sebesar Rp 50.000 pada saat pelaksanaan kampanye," tutur Rony.

Pada dakwaan jaksa juga disebutkan kampanye itu dihadiri sejumlah caleg PAN seperti Irfan Nurada (caleg DPR nomor urut 10) dan Suminto Martono (caleg DPRD Provinsi Lampung nomor urut 2).

Setelah melakukan orasi politik, terdakwa turun dari panggung dan memberikan 20 lembar amplop yang masing-masing berisi uang sebesar Rp 50.000.

Di dalam amplop itu juga terdapat kartu bergambar terdakwa Sukardi, Suminto Martono, dan Irfan Nuranda.

"Para peserta kampanye yang telah menerima amplop itu diminta mencelupkan jari ke dalam gelas plastik berisi tinta hitam yang disediakan terdakwa Sukardi," ungkap dia.

Setelah kampanye, terdakwa merekap daftar hadir dan kembali memberikan beberapa amplop berisi uang sebesar Rp 50.000 kepada tim suksesnya untuk diberikan kepada peserta kampanye.

"Tujuan terdakwa memberikan amplop berisi uang itu supaya memilihnya dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang calon legislatif (caleg) di Kabupaten Lampung Timur divonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan 2 bulan.

Majelis hakim menyebut terdakwa terbukti melanggar pidana pemilu.

Sidang vonis atas terdakwa bernama Sukardi tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur pada Senin (5/2/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com