Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Penampungan TKI Ilegal di Palembang Terbongkar, Pemiliknya Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 09/03/2024, 13:38 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Tempat penampungan tenaga kerja ilegal (TKI) yang berada di Jalan SH Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Sumatera Selatan, dibongkar polisi.

Pemilik tempat penampungan bernama Beti Maysa (47) ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono mengatakan, tempat penampungan TKI ilegal tersebut terendus setelah mereka mendapatkan laporan dari masyarakat adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Baca juga: 7 Tahun Digaji Tak Sesuai, 5 TKI Ilegal Kabur dari Malaysia Lewat Krayan

 

Ketika datang, polisi mendapati empat perempuan berinisial ML (42), RS (49), EL (34), dan JN yang merupakan calon TKI yang hendak disalurkan ke Malaysia.

"Pemilik penampungan ini mulanya kami pemeriksa, setelah cukup bukti akhirnya BY kami tetapkan sebagai tersangka yang merupakan pemilik dan penyalur TKI ke Malaysia," kata Harryo saat melakukan gelar perkara, Sabtu (9/3/2024).

Harryo menjelaskan, dari tempat penampungan itu, mereka mendapatkan barang bukti berupa 37 paspor yang digunakan oleh pelaku untuk menyelundupkan TKI ilegal ke Malaysia.

Modus yang digunakan pelaku adalah mengirimkan para calon TKI lewat Batam, kemudian para TKI itu tidak diberikan gaji selama tiga bulan sebagai salah satu syarat untuk bekerja.

Bukan hanya itu, mereka pun diminta membayar uang Rp 5 juta selama berada di tempat penampungan.

"Para calon TKI ini juga interaksinya dengan keluarga dibatasi dan hanya berada di dalam tempat penampungan," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, tersangka Beti diduga telah memberangkatkan TKI ilegal lebih dari 200 orang ke Malaysia.

Baca juga: Rumah Penampungan Emas Tambang Ilegal di Sanggau Kalbar Digerebek

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, apakah ada keterlibatan pihak lain. Dari paspor yang kami sita semuanya masih kosong belum ada cap sama sekali," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com