NUNUKAN, KOMPAS.com – Petugas Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, di Pos ceck point Krayan mendapati lima TKI Malaysia yang kembali ke Tanah Air melalui jalur perlintasan Ba’kelalan, Malaysia - Long Midang, Krayan, Indonesia.
Kelimanya adalah laki laki bernama Nurdin, dan Amir Idrus, lalu seorang perempuan bernama Herni, dan anak laki laki bernama Irfandi.
Mereka merupakan satu keluarga dan berasal dari Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat.
Sementara seorang TKI lain, yaitu, laki laki bernama Wiri, yang merupakan warga Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
Baca juga: 6 TKI Ilegal Kabur dari Malaysia Lewat Jalur Tapal Batas Nunukan
"Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan satu anak tersebut, berhenti kerja karena bermasalah dengan majikannya di Malaysia," ujar Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Nunukan, Raden Jodhi Erlangga Setiaji, Rabu (3/4/2024).
Takut terjadi hal yang tak diinginkan menimpa mereka, para TKI memutuskan untuk pulang ke tanah air, melalui jalur Ba’Kelalan-Long Midang.
Dari pengakuan para TKI, mereka bersama-sama masuk Malaysia secara ilegal melalui jalur tikus di Pulau Sebatik, pada Desember 2022.
Di Malaysia, mereka bekerja sebagai buruh bangunan proyek tower di Kota Lawas selama lebih dari 2 tahun.
"Mereka hanya berbekal dokumen KTP, akta Kelahiran, dan KK. Tidak ada yang memiliki dokumen keimigrasian," jelas Jodhi.
Baca juga: Pengiriman 11 TKI Ilegal ke Malaysia Digagalkan, 4 di Antaranya Anak-anak
Para TKI kemudian ditempatkan di penginapan Malindo, di Long Bawan Krayan, sambil mengurus tiket pesawat untuk pulang melalui rute Krayan-Tarakan.
Dari Tarakan, mereka akan menggunakan pesawat untuk kembali ke daerah asal secara mandiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.