Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengiriman 11 TKI Ilegal ke Malaysia Digagalkan, 4 di Antaranya Anak-anak

Kompas.com - 24/03/2024, 12:48 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Reni Susanti

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan pengiriman belasan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) ilegal asal Sulawesi.

Rencananya, calon TKI ilegal ini akan menyeberang ke Tawau, Malaysia, melalui jalur tikus di dermaga tradisional Desa Bambangan, Pulau Sebatik.

Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati mengatakan, ada dua orang diduga tekong yang diamankan. Mereka adalah MU (30), warga Jalan Amat Mujadi RT 003 Desa Bambangan, Sebatik Barat, dan AS (38) warga Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur.

Baca juga: 6 TKI Ilegal Kabur dari Malaysia Lewat Jalur Tapal Batas Nunukan

"Para Calon Pekerja Migran Ilegal akan diseberangkan ke Malaysia secara unprosedural karena tidak ada yang memiliki dokumen keimigrasian," ujar Siswati, Minggu (24/3/2024).

Terdapat 11 CTKI yang akan diseberangkan ke Malaysia, pada Jumat (22/3/2024) kemarin, terdiri dari 7 orang dewasa dan 4 anak-anak.

Dari interogasi petugas, para CTKI mengaku tak memiliki dokumen keimigrasian dan tidak melewati pos pemeriksaan Imigrasi.

Baca juga: 6 TKI Ilegal Kabur dari Malaysia Lewat Jalur Tapal Batas Nunukan

Adapun penyeberangan mereka ke Malaysia, difasilitasi seorang laki laki bernama OL, yang kini berstatus buron/DPO.

"Untuk diseberangkan ke Malaysia, masing-masing Pekerja Migran Indonesia tersebut, dimintai bayaran RM 1000 (Rp 3,5 juta dalam kurs Rp 3500/RM 1)," jelas Siswati.

Keberangkatan para CTKI ini diatur sepenuhnya oleh OL. Rencananya, kapal dari Sulawesi ini akan mendarat di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.

Di sana, para calon TKI ilegal ini akan dijemput AS.

AS lalu mengambil semua barang CTKI untuk diangkut lebih dulu ke Sebatik. Tujuannya agar kedatangan para CTKI tidak memancing kecurigaan petugas.

Selanjutnya, MU yang merupakan pemilik speed boat, akan menyeberangkan mereka ke Sebatik, dan berlanjut ke Tawau, Malaysia, melalui jalur tikus.

Para tersangka dijerat pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan atau Pasal 10 Jo Pasal 4 UU 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana. 

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 lembar kartu vaksinasi Kementerian Kesehatan Malaysia, 4 lembar surat cuti, 2 lembar tiket KM Pantokrator.

2 Unit ponsel, Vivo Y20 dan Oppo A 16, serta 1 unit speed boat bermesin 40 PK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com