Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Kompas.com - 19/04/2024, 21:58 WIB
Heru Dahnur ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com-Kandidat gubernur dan wakil gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang hendak maju melalui jalur perseorangan harus mengumpulkan sebanyak 106.443 bukti dukungan.

Bukti dukungan dalam bentuk salinan KTP, tidak boleh berasal dari aparatur sipil negara (ASN) maupun TNI/Polri.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Bangka Belitung EM Osykar mengatakan, tahapan pilkada diawali dengan pendaftaran untuk pencalonan kepala daerah jalur perseorangan. Tahapan pemenuhan dukungan persyaratannya berlangsung 5 Mei-19 Agustus 2024.

Baca juga: 45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Mengingat jumlah dukungan yang harus dikumpulkan sangat banyak, maka pengawasan bakal dimaksimalkan.

"Kalau ada temuan akan ditelusuri dan diverifikasi. Apakah ini disengaja atau ada pencatutan, yang pasti nantinya tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Osykar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/4/2024).

Osykar menuturkan, pengawasan dukungan perseorangan mengacu pada Pasal 95 PKPU Nomor 1 Tahun 2020.

Di Bangka Belitung, pasangan kandidat gubernur dan wakil gubernur harus mengumpulkan 106.443 bukti dukungan. Jumlah tersebut mengacu pada persentase daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang tercatat mencapai 1.064.434 pemilih.

"Larangan untuk memberikan dukungan juga berlaku bagi penyelenggara pemilu dan jajarannya serta perangkat desa juga," beber Osykar.

Baca juga: Cari Rekomendasi Parpol Butuh Miliaran Rupiah, Bupati Jember Pilih Jalur Perseorangan

Dia menegaskan, larangan tersebut juga diatur dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Payung hukum itu menyebutkan bahwa Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. Adapula dalam ketentuan pasal 5 huruf (n) angka 7 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

"Semua regulasi meminta ASN, TNI, POLRI hingga penyelenggara pemilu untuk netral terhadap calon perseorangan ini sudah jelas bahwa dikatakan PNS dilarang memberikan dukungan," ujar dia.

Larangan itu mencakup kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

13 Anggota Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, Puluhan Kilo Sabu dan Ganja Disita

13 Anggota Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, Puluhan Kilo Sabu dan Ganja Disita

Regional
Raih Penghargaan dari PBB untuk Penanganan Stunting, Mbak Ita Banjir Pujian dari Berbagai Pihak

Raih Penghargaan dari PBB untuk Penanganan Stunting, Mbak Ita Banjir Pujian dari Berbagai Pihak

Regional
Pemkot Semarang Raih Penghargaan Daerah Terinovasi dalam Pembangunan Keluarga 2024

Pemkot Semarang Raih Penghargaan Daerah Terinovasi dalam Pembangunan Keluarga 2024

Regional
Misteri Kematian Santriwati di Lombok Barat, Merengek Minta Pulang Sebelum Meninggal

Misteri Kematian Santriwati di Lombok Barat, Merengek Minta Pulang Sebelum Meninggal

Regional
Bertemu Nikson Nababan, Warga Karo Ungkapkan Kekagumannya

Bertemu Nikson Nababan, Warga Karo Ungkapkan Kekagumannya

Regional
Danau Beko di Tegal: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Danau Beko di Tegal: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus 5 Kali Hari Ini, Waspada Abu Vulkanik

Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus 5 Kali Hari Ini, Waspada Abu Vulkanik

Regional
Angka Perceraian Naik karena Hubungan 'Toxic', Didominasi Pasangan Muda

Angka Perceraian Naik karena Hubungan "Toxic", Didominasi Pasangan Muda

Regional
Kepala BKKBN: Keluarga Indonesia Tetap Bahagia meski Sedikit Miskin

Kepala BKKBN: Keluarga Indonesia Tetap Bahagia meski Sedikit Miskin

Regional
Bareskrim Periksa Mantan Gubernur Riau Terkait Dugaan Korupsi

Bareskrim Periksa Mantan Gubernur Riau Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Pemeran Pria Dalam Foto Syur Selebgram Ambon Ternyata Oknum Brimob

Pemeran Pria Dalam Foto Syur Selebgram Ambon Ternyata Oknum Brimob

Regional
Bos Distro 'Anti Mahal' Palembang Pembunuh Penagih Utang Ditangkap di Padang

Bos Distro "Anti Mahal" Palembang Pembunuh Penagih Utang Ditangkap di Padang

Regional
Nikson Nababan: Saya Enggak Kasih Uang Satu Rupiah Pun ke Masyarakat

Nikson Nababan: Saya Enggak Kasih Uang Satu Rupiah Pun ke Masyarakat

Regional
Janji Bisa Loloskan Seleksi Polri, Brimob Gadungan Buat Warga Palembang Rugi Rp 345 Juta

Janji Bisa Loloskan Seleksi Polri, Brimob Gadungan Buat Warga Palembang Rugi Rp 345 Juta

Regional
Capaian ISPS 99 Persen, Mbak Ita Raih Penghargaan Manggala Karya Kencana dari BKKBN

Capaian ISPS 99 Persen, Mbak Ita Raih Penghargaan Manggala Karya Kencana dari BKKBN

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com