Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari Rekomendasi Parpol Butuh Miliaran Rupiah, Bupati Jember Pilih Jalur Perseorangan

Kompas.com - 07/09/2020, 13:49 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Bupati Jember Faida memilih untuk maju dari jalur perseorangan dalam Pilkada 2020.

Menurutnya, karena biaya atau mahar yang dikeluarkan untuk mendapat rekomendasi dari partai politik saat Pilkada dianggap cukup besar.

Bahkan, nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

Oleh karena itu, ia tidak ingin tersandera dengan tingginya biaya tersebut.

Baca juga: Video Viral Bupati Jember Sebut Butuh Miliaran Rupiah untuk Dapat Rekomendasi Parpol

Sebab, jika itu dilakukan tentu akan sulit bagi kepala daerah terpilih untuk bisa tegak lurus dan amanah terhadap mandat yang diberikan rakyat.

"Kalau dalam pilkada itu mencari rekomendasi saja perlu uang bermiliar-miliar, sementara gaji bupati semua orang tau, rata-rata Rp 6 juta, kalau ada insentif dan lain-lainnya," kata Faida dalam acara webinar yang digelar Cakra Wikara Indonesia, Selasa (25/8/2020).

"Dengan biaya puluhan miliar, saya pastikan sulit untuk menjadi pemimpin yang tegak lurus, apabila mengawali pencalonan pilkada dengan cara yang kurang terhormat, membeli kesempatan,” tambah Faida.

Kata Faida, pernyataan tersebut bukan isapan jempol belaka dan juga bukan untuk menyudutkan sejumlah pihak.

Hal itu disampaikan berdasar pengalaman pribadinya saat maju di Pilkada sebelumnya.

“Saya menyampaikan itu tidak untuk menyinggung siapa-siapa, tapi sebagai pengalaman pribadi,” Kata Faida saat dikonfirmasi usai pendaftaran calon kepala daerah di KPU Jember, Minggu (6/9/2020).

Baca juga: Di Pilkada Itu Mencari Rekomendasi Partai Perlu Uang Puluhan Miliar, Sementara Gaji Bupati Rata-rata Rp 6 Juta

Seperti diketahui, Faida dan Abdul Muqit Arief diusung sejumlah partai dalam Pilkada sebelumnya.

Beberapa partai yang mengusungnya saat itu antara lain, PDI-P, Nasdem, dan Hanura.

Meski pada Pilkada 2020 ia memutuskan tidak menggunakan kendaraan partai politik, namun Faida bersama pasangannya Dwi Oktavianto Nugroho berhasil memenuhi persyaratan yang ditetapkan KPU.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com