Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Kompas.com - 18/04/2024, 20:45 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com- HYL (27) nekat membunuh istrinya, Mona Fidyawati Gule, di Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Pelaku melakukan aksi sadis itu karena tak terima ibunya sering dihina oleh korban.

"Motif pelaku sakit hati karena masalah rumah tangga. Namun, yang menjadi dasar pelaku melakukan pembunuhan, karena korban sering menghina, berkata kotor dan kasar kepada ibu daripada pelaku," ungkap Kasatreskrim Polres Pelalawan, Iptu Kris Topel kepada wartawan melalui keterangannya, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: Kasus Suami Bunuh dan Timbun Istri di Makassar, 2 Anaknya Dapat Pendampingan Psikologi

Kris mengatakan, pelaku membunuh istrinya dengan menggunakan pisau. Pelaku menikam 17 kali hingga tewas di tempat kejadian perkara (TKP).

Aksi itu dilakukan pelaku pada Minggu (14/4/2024) sore, di rumah saudaranya.

Awalnya, pelaku dan korban ribut di rumah saudaranya. Tak berselang lama, pelaku mengambil sebilah pisau dan menuju kamar mandi tempat istrinya berada.

"Pelaku langsung membabi buta menikam korban di dalam kamar mandi. Korban ditusuk dibagian perut, dada dan kemaluan istrinya. Korban meninggal dunia di tempat," kata Kris.

Setelah membunuh istrinya, pelaku langsung melarikan diri.

Polisi yang mendapatkan laporan, melakukan olah TKP untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Dalam penyelidikan, pelaku diketahui berada di Kecamatan Pangkalan Kuras. Kami dari Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Penangkapan dilakukan dalam waktu sekitar 6 jam setelah kejadian," ujar Kris.

Baca juga: Anggota Polisi yang Mabuk Sambil Ngebut Bawa Mobil Kasat Narkoba di Riau Ditahan

Ketika diinterogasi, sebut dia, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku sakit hati karena ibunya sering dihina oleh istrinya.

Pelaku mengaku sudah menikah dengan korban selama 9 tahun, dan memiliki empat orang anak.

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Pelalawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kris bilang, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Regional
Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Regional
Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Regional
17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

17 Sapi di Aceh Mati Disambar Petir

Regional
Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Modus Penipu Jasa Foto Pernikahan di Lamongan, Minta Transfer Uang tapi Tidak Datang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com