Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Kasus Ibu dan Anak di Palembang Dibunuh Mantan Pegawai Suami

Kompas.com - 18/04/2024, 18:24 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

Ganda yang sudah gelap mata kemudian berupaya masuk lewat pintu belakang rumah.

Ketika di dalam, ia menyerang korban dengan menggunakan pisau.

Baca juga: Jeffri Kaget Kaus Merahnya Dipakai oleh Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang, Diambil Pelaku dari Rumah Kosong

Korban yang sudah terkapar bersimbah darah, kembali dianiaya menggunakan blencong.

"Tersangka melihat anak korban (FR) menghubungi ayahnya, sehingga menyebabkan suasana menjadi kacau."

"Karena khawatir aksinya diketahui ia menyerang FR dengan menggunakan blencong yang dibawanya. Sehingga korban kedua juga tewas," sebut dia.

6. Sempat sembunyi dan berganti baju

Setelah kejadian tersebut Ganda ternyata masih berada di dalam rumah.

Ia sempat bersembunyi di ruangan ketika Anung pulang usai ditelpon oleh anaknya.

Ketika warga mulai berdatangan, Ganda pun melompat ke luar rumah dan menaiki tembok serta bersembunyi di rawa-rawa.

Di sana, ternyata ia sudah menyiapkan baju ganti yang sudah berlumur darah untuk melarikan diri.

Tersangka membuang baju dan hp-nya, agar jejaknya tidak diketahui,"ungkap Harryo.

7. Motif pelaku

Baca juga: Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Aksi pembunuhan ini dilakukan Ganda karena merasa Anung telah ingkar janji terhadap dirinya.

Ganda yang bekerja sebagai helper hanya dibayar oleh Anung Rp 1,5 juta per bulan. Padahal, Anung sebelumnya menjanjikan Ganda Rp 3 juta.

"Anung Kurniawan memiliki keahlian membuat kebun dan merekrut tersangka sebagai helper dengan setiap bulan digaji Rp 3 juta."

"Namun, pada pelaksanaannya gaji tidak diberikan secara utuh, tersangka sudah bekerja selama tiga tahun dengan suami korban," kata Harryo saat melakukan gelar perkara, Rabu (17/4/2024).

Atas perbuatannya, Ganda terancam hukuman mati, setelah pihak kepolisian mengenakannya Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com