MALANG, KOMPAS.com - Petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota menangkap pria berinisial MS (27), yang hendak membawa 42 kilogram ganja ke Kota Malang, Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan di Exit Tol Warugunung, Surabaya, pada Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan pengembangan dari tersangka lainnya berinisial YL dengan perkara sebelumnya pada Maret 2024.
Tersangka MS berperan sebagai kurir dan mengaku ketiga kalinya melakukan perbuatan tersebut.
Baca juga: Jelang Lebaran, Kawasan Pusat Perbelanjaan di Kota Malang Macet
Namun, aksi yang ketiga kalinya ditangkap polisi dan MS harus berlebaran di rutan Mapolresta Malang Kota.
"Barang bukti berupa satu koper warna coklat tua berisi delapan bungkus besar lakban warna coklat, dengan berat total kurang lebih 42 kilogram beserta bungkusnya. Kedua, satu buah handphone merek Oppo warna biru," kata BuHer, sapaan akrabnya, pada Selasa (9/4/2024).
Tersangka MS dijerat Pasal 114 Ayat 2, atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pria asal Sidoarjo, Jawa Timur, itu terancam hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun, ataupun denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Menurutnya, pelaku memanfaatkan momen arus mudik Lebaran 2024 untuk melancarkan aksinya sehingga dimungkinkan bertujuan mengelabuhi dengan cara sebagai pemudik.
Kemudian, Kota Malang menjadi daya tarik peredaran narkoba karena hidupnya kegiatan perekonomian.
"Begitu banyaknya kegiatan yang ada di wilayah Kota Malang, kegiatan perekonomian, pendidikan, seni budaya. Nah, mungkin ini menjadikan kamuflase bagi pelaku-pelaku ini," kata dia.
Baca juga: Warga Malang Diancam Carok oleh Juru Parkir Liar
Pihaknya dalam pengembangan perkara ini juga berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Polda Jatim. Hingga kini, perkara ini tetap dilakukan pengembangan dan analisa.
"Semoga ini merupakan langkah awal untuk kita melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Kota Malang, dan Malang Raya, khususnya termasuk di wilayah Jawa Timur," kata dia.