Salin Artikel

Menyaru Jadi Pemudik, Pria Ditangkap Polisi Hendak ke Kota Malang Bawa 42 Kilogram Ganja

Penangkapan dilakukan di Exit Tol Warugunung, Surabaya, pada Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan pengembangan dari tersangka lainnya berinisial YL dengan perkara sebelumnya pada Maret 2024.

Tersangka MS berperan sebagai kurir dan mengaku ketiga kalinya melakukan perbuatan tersebut.

Namun, aksi yang ketiga kalinya ditangkap polisi dan MS harus berlebaran di rutan Mapolresta Malang Kota.

"Barang bukti berupa satu koper warna coklat tua berisi delapan bungkus besar lakban warna coklat, dengan berat total kurang lebih 42 kilogram beserta bungkusnya. Kedua, satu buah handphone merek Oppo warna biru," kata BuHer, sapaan akrabnya, pada Selasa (9/4/2024).

Tersangka MS dijerat Pasal 114 Ayat 2, atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pria asal Sidoarjo, Jawa Timur, itu terancam hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun, ataupun denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Menurutnya, pelaku memanfaatkan momen arus mudik Lebaran 2024 untuk melancarkan aksinya sehingga dimungkinkan bertujuan mengelabuhi dengan cara sebagai pemudik.

Kemudian, Kota Malang menjadi daya tarik peredaran narkoba karena hidupnya kegiatan perekonomian.

"Begitu banyaknya kegiatan yang ada di wilayah Kota Malang, kegiatan perekonomian, pendidikan, seni budaya. Nah, mungkin ini menjadikan kamuflase bagi pelaku-pelaku ini," kata dia.

Pihaknya dalam pengembangan perkara ini juga berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Polda Jatim. Hingga kini, perkara ini tetap dilakukan pengembangan dan analisa.

"Semoga ini merupakan langkah awal untuk kita melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Kota Malang, dan Malang Raya, khususnya termasuk di wilayah Jawa Timur," kata dia.


Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo mengatakan, pihaknya melakukan penyamaran dan membuntuti tersangka dari wilayah Pulau Sumatera hingga sepanjang Tol Trans-Jawa.

Kepada petugas kepolisian, tersangka mengaku mengirimkan barang haram tersebut di wilayah Malang pada dua aksi sebelumnya. Pelaku mengaku sejak Januari 2024 melakukan perbuatan tersebut.

"Jadi, untuk pengiriman sudah tiga kali, yang pertama sebanyak 36 kilogram, turun di wilayah Kediri, Trenggalek, baru ke wilayah Malang. Yang kedua, wilayah Jombang, Sidoarjo, baru ke wilayah Malang. Dan yang terakhir, kita amankan di wilayah Exit Tol Warugunung Surabaya, tujuan akhir tetap di wilayah Kota Malang," ujar Harjanto.

Sebelum ditangkap, tersangka berangkat dari Aceh menuju Malang menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dengan membawa koper yang berisikan ganja tersebut.

"Ya seperti orang mudik, karena kan sekarang momennya kan banyak orang mudik. Jadi ketika dari wilayah Sumatera atau dari wilayah yang lain datang naik bus, bawa koper besar kan orang anggapannya sudah arus mudik. Mungkin itu bisa jadi pemudik yang pulang ke Jawa," ungkapnya.

Rencananya, sejumlah 42 kilogram ganja itu akan diedarkan setelah Lebaran 2024. Ia mengatakan, ganja yang diamankan sebanyak itu dapat menyelamatkan sekitar 8.400 jiwa penduduk Kota Malang dari penyalahgunaan narkoba.

"Apabila 42 kilogram dikonversikan, kita asumsikan satu orang mengonsumsi 5 gram untuk dipakai satu orang, Polresta Malang Kota berhasil menyelamatkan kurang lebih 8.400 jiwa, khususnya penduduk di Kota Malang," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/09/140108978/menyaru-jadi-pemudik-pria-ditangkap-polisi-hendak-ke-kota-malang-bawa-42

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke