Diberitakan sebelumnya, Sonny juga menjelaskan jika pihak kepolisian akan melakukan tindakan preemtif, preventif, dan penindakan sesuai dengan hukum bagi mereka yang melanggar aturan tersebut.
"Tilang akan diberlakukan bagi kendaraan yang masih beroperasi selama periode pembatasan," kata Sonny, Kamis (21/3/2024).
Meski demikian, kendaraan pengangkut BBM dan bahan kebutuhan pokok masyarakat masih diizinkan melintas dengan syarat memiliki surat izin jalan yang sah.
"Nanti suratnya akan kami periksa," paparnya.
Baca juga: Pemudik Diminta Hati-hati, Berikut Titik Rawan Kecelakaan di Pantura Kendal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.