Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari ini Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Jalan Alteri dan Tol Jateng

Kompas.com - 05/04/2024, 19:08 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kendaraan sumbu tiga dilarang melintas baik di jalan tol maupun jalan alteri Jawa Tengah (Jateng) mulai hari ini, Jumat (5/4/2024).

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Sonny Irawan mengatakan, saat ini kendaraan yang hilir mudik mulai berdatangan ke Jateng. Untuk itu kendaraan sumbu tiga dilarang melintas. 

"Sumbu tiga tadi pagi sudah tak boleh beroperasional," jelas Sonny saat ditemui di Tol Kalikangkung Semarang, Jumat (5/4/2024). 

Baca juga: Skenario One Way di Tol Kalikangkung Diundur, Mengapa?

Kendaraan sumbu tiga yang diperbolehkan melintas merupakan kendaraan yang membawa BBM, sembako, pupuk, dan hewan ternak yang disertai dengan surat pengantar. 

"Di Pejagan sudah kami minta keluar, arteri juga sudah tidak diperbolehkan," kata dia. 

Sonny menjelaskan, apa yang dilakukan Polda Jateng merupakan keputusan pemerintah dalam SKB 3 Menteri yang sudah dikeluarkan dari mulai 5 Maret 2024 dengan Nomor SKB: 7/II/ Tahun 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan Jalan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 1445 H/2024.

"Mudah-mudahan para pengguna sumbu tiga mematuhi aturan SKB dari tanggal 5 sampai 16 April tidak boleh beroperasi," paparnya. 

Baca juga: Syarat Penitipan Kendaran Saat Mudik Lebaran di Halaman Mapolres Kulon Progo


Baca juga: Hati-hati Saat Mudik, Jalur Alternatif di Magelang Rawan Longsor, Ini Daftarnya

Melakukan tilang

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan saat memberikan keterangan, Kamis (28/3/2024).KOMPAS.com/Egadia Birru Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan saat memberikan keterangan, Kamis (28/3/2024).

Diberitakan sebelumnya, Sonny juga menjelaskan jika pihak kepolisian akan melakukan tindakan preemtif, preventif, dan penindakan sesuai dengan hukum bagi mereka yang melanggar aturan tersebut. 

"Tilang akan diberlakukan bagi kendaraan yang masih beroperasi selama periode pembatasan," kata Sonny, Kamis (21/3/2024). 

Meski demikian, kendaraan pengangkut BBM dan bahan kebutuhan pokok masyarakat masih diizinkan melintas dengan syarat memiliki surat izin jalan yang sah.

"Nanti suratnya akan kami periksa," paparnya. 

Baca juga: Pemudik Diminta Hati-hati, Berikut Titik Rawan Kecelakaan di Pantura Kendal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Regional
Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com