Salin Artikel

Mulai Hari ini Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Jalan Alteri dan Tol Jateng

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Sonny Irawan mengatakan, saat ini kendaraan yang hilir mudik mulai berdatangan ke Jateng. Untuk itu kendaraan sumbu tiga dilarang melintas. 

"Sumbu tiga tadi pagi sudah tak boleh beroperasional," jelas Sonny saat ditemui di Tol Kalikangkung Semarang, Jumat (5/4/2024). 

Kendaraan sumbu tiga yang diperbolehkan melintas merupakan kendaraan yang membawa BBM, sembako, pupuk, dan hewan ternak yang disertai dengan surat pengantar. 

"Di Pejagan sudah kami minta keluar, arteri juga sudah tidak diperbolehkan," kata dia. 

Sonny menjelaskan, apa yang dilakukan Polda Jateng merupakan keputusan pemerintah dalam SKB 3 Menteri yang sudah dikeluarkan dari mulai 5 Maret 2024 dengan Nomor SKB: 7/II/ Tahun 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan Jalan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 1445 H/2024.

"Mudah-mudahan para pengguna sumbu tiga mematuhi aturan SKB dari tanggal 5 sampai 16 April tidak boleh beroperasi," paparnya. 

Diberitakan sebelumnya, Sonny juga menjelaskan jika pihak kepolisian akan melakukan tindakan preemtif, preventif, dan penindakan sesuai dengan hukum bagi mereka yang melanggar aturan tersebut. 

"Tilang akan diberlakukan bagi kendaraan yang masih beroperasi selama periode pembatasan," kata Sonny, Kamis (21/3/2024). 

Meski demikian, kendaraan pengangkut BBM dan bahan kebutuhan pokok masyarakat masih diizinkan melintas dengan syarat memiliki surat izin jalan yang sah.

"Nanti suratnya akan kami periksa," paparnya. 

https://regional.kompas.com/read/2024/04/05/190807078/mulai-hari-ini-kendaraan-sumbu-tiga-dilarang-melintas-di-jalan-alteri-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke