Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi "Speedboat" Asal Malaysia Diamankan Saat Antar Pesanan Kosmetik Ilegal ke Pulau Sebatik

Kompas.com - 04/04/2024, 15:43 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Tim Second Fleet Quick Renponse (SFQR) TNI AL Nunukan, Kalimantan Utara mengamankan sebuah speedboat bermesin 200 PK dengan nomor lambung TW/6914/6/C, pada Rabu (3/4/2024) malam.

Speedboat warna kuning tersebut masuk perairan Indonesia secara ilegal, dan dikemudikan oleh seorang warga negara Malaysia.

Baca juga: Dari Jepang, Prabowo Bertolak ke Malaysia untuk Temui PM Anwar Ibrahim

‘’Speedboat asal Malaysia tersebut, masuk Pulau Sebatik secara ilegal dengan membawa kosmetik merek Super Shine body lotion sebanyak 30 botol ukuran 500 ml,’’ujar Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo, Kamis (4/4/2024).

Handoyo mengatakan, masuknya speedboat asal Malaysia tersebut, terdeteksi Unit SFQR Pangkalan TNI AL Nunukan.

Personel segera meningkatkan intensitas patroli keamanan laut di sepanjang pesisir Sebatik Utara saat mengetahuinya.

Saat diamankan, petugas menemukan sebuah Identity Card (IC) Malaysia, atas nama Muhammad Fathurrohman Bin Ondah dengan alamat Nomor 6085, Lorong 2/2, Taman Megah Jaya, B 91000, Tawau – Sabah, Malaysia.

Handoyo mengatakan, masuknya WNA Malaysia secara illegal tidak dibenarkan dan memiliki konsekuensi serius terhadap persoalan Negara.

Selain itu, barang kosmetik yang dibawa masuk Indonesia, juga tidak terdaftar di BPOM, non cukai, dan tidak ada jaminan produk tersebut aman untuk digunakan masyarakat.

‘’Mungkin jumlahnya hanya sedikit, hanya 30 botol saja, dan nilai ekonominya sekitar Rp 15 juta. Tapi kita sebagai penjaga batas laut, harus menjamin keamanan warga Negara dari semua tindak illegal,’’ tegasnya.

Handoyo mengatakan, produk body lotion tersebut dibanderol dengan harga RM 110 , atau sekitar Rp 385.000 dalam kurs Rp 3.500/RM 1 di Malaysia.

Setelah kosmetik dikirim ke Nunukan, harga jualnya akan menjadi Rp 700.000 per botol.

"Jadi motoris Malaysia ini masuk Sebatik untuk mengirim kosmetik yang merupakan pesanan tersebut. Ngakunya baru pertama kali masuk, dan jelas kita tidak percaya begitu saja,’’ kata dia.

Ia menambahkan, penangkapan yang dilakukan TNI AL Nunukan ini juga merupakan sinergytas antar instansi, termasuk petugas Bea Cukai, dan Imigrasi.

‘’Kita serahkan WN Malaysia ini ke Kantor Imigrasi untuk proses hukum lebih lanjut,’’ kata Handoyo.

Baca juga: Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Terpisah, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (P2) Kantor Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, Arif Nopriansyah, mengatakan, sebagaimana diatur dalam Perka BPOM Nomor 456 Tahun 2023, produk kosmetik merupakan kategori barang yang wajib memiliki izin edar.

"Ketentuan itu diatur juga dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023, Juncto Nomor 03 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pembatasan impor barang,’’ jelasnya dihubungi Kamis.

Produk kosmetik illegal tersebut, diserahterimakan ke KPPBC Nunukan untuk pemusnahan.

Sementara untuk pelaku, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Lalintalkim), Kantor Imigrasi Nunukan, Hendro Chandra Saragih, mengatakan, akan memberlakukan proses pro justicia.

"Kita akan kenakan pasal terkait izin tinggal dan visa paspor WNA terkait keberadaannya di Indonesia,’’ pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com