Salin Artikel

Pengemudi "Speedboat" Asal Malaysia Diamankan Saat Antar Pesanan Kosmetik Ilegal ke Pulau Sebatik

NUNUKAN, KOMPAS.com – Tim Second Fleet Quick Renponse (SFQR) TNI AL Nunukan, Kalimantan Utara mengamankan sebuah speedboat bermesin 200 PK dengan nomor lambung TW/6914/6/C, pada Rabu (3/4/2024) malam.

Speedboat warna kuning tersebut masuk perairan Indonesia secara ilegal, dan dikemudikan oleh seorang warga negara Malaysia.

‘’Speedboat asal Malaysia tersebut, masuk Pulau Sebatik secara ilegal dengan membawa kosmetik merek Super Shine body lotion sebanyak 30 botol ukuran 500 ml,’’ujar Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo, Kamis (4/4/2024).

Handoyo mengatakan, masuknya speedboat asal Malaysia tersebut, terdeteksi Unit SFQR Pangkalan TNI AL Nunukan.

Personel segera meningkatkan intensitas patroli keamanan laut di sepanjang pesisir Sebatik Utara saat mengetahuinya.

Saat diamankan, petugas menemukan sebuah Identity Card (IC) Malaysia, atas nama Muhammad Fathurrohman Bin Ondah dengan alamat Nomor 6085, Lorong 2/2, Taman Megah Jaya, B 91000, Tawau – Sabah, Malaysia.

Handoyo mengatakan, masuknya WNA Malaysia secara illegal tidak dibenarkan dan memiliki konsekuensi serius terhadap persoalan Negara.

Selain itu, barang kosmetik yang dibawa masuk Indonesia, juga tidak terdaftar di BPOM, non cukai, dan tidak ada jaminan produk tersebut aman untuk digunakan masyarakat.

‘’Mungkin jumlahnya hanya sedikit, hanya 30 botol saja, dan nilai ekonominya sekitar Rp 15 juta. Tapi kita sebagai penjaga batas laut, harus menjamin keamanan warga Negara dari semua tindak illegal,’’ tegasnya.

Handoyo mengatakan, produk body lotion tersebut dibanderol dengan harga RM 110 , atau sekitar Rp 385.000 dalam kurs Rp 3.500/RM 1 di Malaysia.

Setelah kosmetik dikirim ke Nunukan, harga jualnya akan menjadi Rp 700.000 per botol.

"Jadi motoris Malaysia ini masuk Sebatik untuk mengirim kosmetik yang merupakan pesanan tersebut. Ngakunya baru pertama kali masuk, dan jelas kita tidak percaya begitu saja,’’ kata dia.

Ia menambahkan, penangkapan yang dilakukan TNI AL Nunukan ini juga merupakan sinergytas antar instansi, termasuk petugas Bea Cukai, dan Imigrasi.

‘’Kita serahkan WN Malaysia ini ke Kantor Imigrasi untuk proses hukum lebih lanjut,’’ kata Handoyo.

Terpisah, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (P2) Kantor Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, Arif Nopriansyah, mengatakan, sebagaimana diatur dalam Perka BPOM Nomor 456 Tahun 2023, produk kosmetik merupakan kategori barang yang wajib memiliki izin edar.

"Ketentuan itu diatur juga dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023, Juncto Nomor 03 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pembatasan impor barang,’’ jelasnya dihubungi Kamis.

Produk kosmetik illegal tersebut, diserahterimakan ke KPPBC Nunukan untuk pemusnahan.

Sementara untuk pelaku, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Lalintalkim), Kantor Imigrasi Nunukan, Hendro Chandra Saragih, mengatakan, akan memberlakukan proses pro justicia.

"Kita akan kenakan pasal terkait izin tinggal dan visa paspor WNA terkait keberadaannya di Indonesia,’’ pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/04/154323178/pengemudi-speedboat-asal-malaysia-diamankan-saat-antar-pesanan-kosmetik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke