Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Perusahaan di Jateng Dilaporkan Mencicil THR kepada Karyawan

Kompas.com - 03/04/2024, 21:10 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sepanjang pemantauan pembayaran tunjangan Hari Raya (THR), Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mendapati laporan adanya lima perusahaan yang mencicil THR kepada karyawannya.

"Boyolali ada empat ya, laporannya yang dicicil, satu Kabupaten Semarang, dan semuanya sudah dikomunikasikan dengan pekerjanya," ujar Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Ahmad Aziz kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Kelima perusahaan tersebut melakukan kesepakatan bipartit dengan karyawan yang bekerja di sana.

"Maka pembayaran THR tidak sesuai ketentuan paling lambat H-7 lebaran," katanya lagi.

Baca juga: Dilanda Banjir, Perusahaan di Demak Diminta Segera Bayar THR Karyawan


Pembayaran THR kepada karyawan

Aziz menyampaikan, perusahaan itu kebanyakan bergerak di bidang garmen dan tekstil.

Menurutnya hal ini disebabkan kondisi perusahaan yang memprihatinkan sejak sebelum Ramadhan.

Kemudian ekspornya bermasalah dan mengalami kendala finansial.

Oleh karena itu, Aziz menyatakan perusahaan tersebut harus menerima sanksi berupa tambahan 5 persen THR bagi karyawan di perusahaannya masing-masing.

"Dia memberikan THR, tapi tidak sesuai dengan ketentuan. Maka dia kena denda, kalau tidak memberikan sama sekali maka dikenakan sanksi. Ada sanksi administrasi termasuk nanti pencabutan sebagian operasionalnya," jelas Aziz.

Baca juga: Catat, Berikut Nomor Pengaduan THR di Jawa Tengah

 

Sebelumnya, Disnakertrans Jateng telah memitigasi dengan deteksi dini terhadap perusahaan yang rawan tersebut. Termasuk perusahaan yang membuat kesepakatan dengan para karyawannya.

Di luar kelima perusahaan itu, Aziz menambahkan ada satu perusahaan di Pemalang yang tidak bisa membayarkan THR lantaran mengalami bangkrut atau pailit.

"Di Pemalang itu perusahannya kemarin dinyatakan pailit, perusahaan tekstil. Jadi kira-kira seminggu lalu kami sudah memfasilitasi untuk melakukan mediasi. Termasuk dengan Bupati Pemalang sudah mengundang perusahaan tersebut, ternyata kami dapat informasi sudah pailit," imbuhnya.

Sementara, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan di PP 51 Tahun 2023 akan dikenakan denda sekaligus sanksi.

"Dendanya lima persen (untuk perusahaan yang menyicil) tidak menghilangkan kewajiban. Sebenarnya lima persen ini bagian dari yang dipakai untuk kesejahteraan pekerja juga, kalau dia punya koperasi bisa disalurkan di koperasinya," ungkapnya. 

Baca juga: Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gunung Ile Lewotolok Meletus, Pesawat Wings Air Gagal Mendarat

Gunung Ile Lewotolok Meletus, Pesawat Wings Air Gagal Mendarat

Regional
Santri di Palangkaraya Bunuh Ustazah Saat Sedang Tidur, Pelaku Mengaku Kesurupan

Santri di Palangkaraya Bunuh Ustazah Saat Sedang Tidur, Pelaku Mengaku Kesurupan

Regional
Benih Penyelundupan Lobster Ilegal Rp 35,5 Miliar yang Hendak Dikirim ke Singapura Digagalkan

Benih Penyelundupan Lobster Ilegal Rp 35,5 Miliar yang Hendak Dikirim ke Singapura Digagalkan

Regional
Satu Korban Balon Udara di Ponorogo Meninggal, Sempat Alami Luka Bakar 63 Persen

Satu Korban Balon Udara di Ponorogo Meninggal, Sempat Alami Luka Bakar 63 Persen

Regional
Video Viral ODGJ Dianiaya, 6 Pelaku Ternyata Pelajar SMP

Video Viral ODGJ Dianiaya, 6 Pelaku Ternyata Pelajar SMP

Regional
Festival Mookervart 2024 Kota Tangerang Kembali Hadir Akhir Bulan Ini

Festival Mookervart 2024 Kota Tangerang Kembali Hadir Akhir Bulan Ini

Regional
Sering Nonton Film Porno, Pria di Malinau Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

Sering Nonton Film Porno, Pria di Malinau Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

Regional
Dari Qatar, Prabowo ke Sumbar Beri Bantuan untuk Korban Banjir Lahar

Dari Qatar, Prabowo ke Sumbar Beri Bantuan untuk Korban Banjir Lahar

Regional
IRT di Palopo Ditangkap karena Tipu Pedagang Beras hingga Merugi Rp 192 Juta

IRT di Palopo Ditangkap karena Tipu Pedagang Beras hingga Merugi Rp 192 Juta

Regional
Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wabup HST Sampaikan Pesan Penting dari Mendikbud Ristek

Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wabup HST Sampaikan Pesan Penting dari Mendikbud Ristek

Regional
Hadiri HUT Ke-44 Dekranas, Pj Ketua Dekranasda Sumsel Dorong Perajin Hasilkan Karya Terbaik

Hadiri HUT Ke-44 Dekranas, Pj Ketua Dekranasda Sumsel Dorong Perajin Hasilkan Karya Terbaik

Regional
HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

Regional
Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Regional
Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Regional
Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com