SUKABUMI, KOMPAS.com - Status tanah di mana dibangun hunian tetap (huntap) bagi penyintas bencana gerakan tanah di Sukabumi, Jawa Barat, ternyata ilegal.
Pembangunan tersebut dilakukan di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII Goalpara, di Kampung Baru Cibuluh, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung.
Rencananya, di atas lahan garapan masyarakat tersebut akan dibangun 131 unit huntap, dengan sarana prasarananya.
Bencana geologi yang melanda Dusun Ciherang di kaki perbukitan Gunung Beser itu dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada 13 Desember 2020.
Status lahan huntap tersebut terungkap dalam pertemuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Desa (Pemdes) Cijangkar, dan Forum Penyintas Bencana Ciherang.
"Hasil dari pertemuan barusan di antaranya pemberitahuan bahwa status tanah di Ciherang untuk relokasi itu masih ilegal."
Demikian ungkap Kepala Desa Cijangkar Heri Suherlan. usai pertemuan di Kantor Desa Cijangkar, Selasa (2/4/2024) sore.
Baca juga: BNPB Gelontorkan Rp 7,6 Miliar untuk Bangun 152 Hunian Tetap Korban Tanah Bergerak di Sukabumi
Menurut Heri, di lahan relokasi di eks HGU PTPN VIII telah dibangun rumah atau huntap sebanyak dua kopel atau sebanyak empat unit rumah atau huntap.
Pembangunan rumah atau huntap dilaksanakan oleh aplikator atau pengembang rumah tahan gempa (TTG) Riksa.
"Sebelumnya lahan tersebut telah dilakukan cut and fill oleh BPBD Kabupaten Sukabumi. Ternyata status tanahnya sampai hari ini masih ilegal," ujar dia.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BPBD Kabupaten Sukabumi Unang Suhendi mengatakan pembangunan 131 huntap di Dusun Ciherang Desa Cijangkar ada permasalahan di pengadaan lahan untuk relokasi.
"Memang sangat jelimet sekali," kata Unang yang belum genap sebulan menjabat sebagai Kepala Bidang RR.
Bahkan, Unang tidak dapat memberikan jawaban yang jelas soal polemik ini. Dia berdalih, masalah ini bukan ranahnya, dan hanya bertugas untuk mencairkan dana dari anggaran siap pakai (DSP).
"Kalau pun urusan pertanahan silakan konfirmasi ke DPTR (Dinas Pertanahan Tata Ruang), saya takut salah menjawabnya," ujar dia.
Menurut Unang sebelumnya rencana pembangunan huntap berjalan lancar.