Salin Artikel

Huntap bagi Penyintas Bencana di Sukabumi Dibangun di Lahan Ilegal

Pembangunan tersebut dilakukan di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII Goalpara, di Kampung Baru Cibuluh, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung.

Rencananya, di atas lahan garapan masyarakat tersebut akan dibangun 131 unit huntap, dengan sarana prasarananya.

Bencana geologi yang melanda Dusun Ciherang di kaki perbukitan Gunung Beser itu dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada 13 Desember 2020.

Status lahan huntap tersebut terungkap dalam pertemuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Desa (Pemdes) Cijangkar, dan Forum Penyintas Bencana Ciherang.

"Hasil dari pertemuan barusan di antaranya pemberitahuan bahwa status tanah di Ciherang untuk relokasi itu masih ilegal."

Demikian ungkap Kepala Desa Cijangkar Heri Suherlan. usai pertemuan di Kantor Desa Cijangkar, Selasa (2/4/2024) sore.

Menurut Heri, di lahan relokasi di eks HGU PTPN VIII telah dibangun rumah atau huntap sebanyak dua kopel atau sebanyak empat unit rumah atau huntap.

Pembangunan rumah atau huntap dilaksanakan oleh aplikator atau pengembang rumah tahan gempa (TTG) Riksa.

"Sebelumnya lahan tersebut telah dilakukan cut and fill oleh BPBD Kabupaten Sukabumi. Ternyata status tanahnya sampai hari ini masih ilegal," ujar dia.

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BPBD Kabupaten Sukabumi Unang Suhendi mengatakan pembangunan 131 huntap di Dusun Ciherang Desa Cijangkar ada permasalahan di pengadaan lahan untuk relokasi.

"Memang sangat jelimet sekali," kata Unang yang belum genap sebulan menjabat sebagai Kepala Bidang RR.

Bahkan, Unang tidak dapat memberikan jawaban yang jelas soal polemik ini. Dia berdalih, masalah ini bukan ranahnya, dan hanya bertugas untuk mencairkan dana dari anggaran siap pakai (DSP).

"Kalau pun urusan pertanahan silakan konfirmasi ke DPTR (Dinas Pertanahan Tata Ruang), saya takut salah menjawabnya," ujar dia.

Menurut Unang sebelumnya rencana pembangunan huntap berjalan lancar.

Tapi, ketika ada peringatan dari Aparat Penegak Hukum (APH) akhirnya pihak BPBD tidak bisa memaksakan pembayaran kepada PTPN VIII.

Pihak Pemkab Sukabumi telah mendapatkan peringatan sejak Desember 2023.

"Urusan pembayarannya saya kurang paham, karena ada di DPTR ya. Yang saya dengar bahwa itu tidak bisa dibayarkan," ucap dia.

Tawarkan tiga pilihan

Setelah mengabarkan pembangunan huntap di lahan eks HGU PTPN VIII Goalpara ilegal, berikutnya BNPB dan BPBD Kabupaten Sukabumi menawarkan tiga opsi atau pilihan kepada para penyintas bencana Dusun Ciherang.

"Opsi pertama penyintas bila memiliki atau ada lahan mandiri, kami sebagai kepanjangan BNPB siap membangunkan melalui DSP (Dana Siap Pakai)," kata Unang.

"Yang kedua direlokasi ke lahan Pemkab Sukabumi di Pasir Salam Desa Kertaangsana," sambung dia.

Untuk opsi ketiga, Unang mengatakan bila sampai April tidak ada progres pencairan dan pembangunan huntap yang legal dan sah sesuai aturan atau regulasi anggaran harus dikembalikan.

"Kami menunggu 131 Kepala keluarga di Ciherang silakan memilih opsi yang mana."

"Kalau seandainya mereka tidak mengambil opsi, ya terpaksa kami mengembalikan anggaran ke kas Negara. Ini sangat disayangkan sekali bila terjadi," jelas Unang.

"Kami sudah menerima surat dari BNPB, karena dana ini sudah mengendap satu tahun lebih. Uang mengendap ini harus dikembalikan kepada kas Negara," sambung dia.

Ketua Forum Penyintas Bencana Ciherang, Budi mengaku belum dapat memberikan keterangan.

Dia mengaku, harus bermusyawarah bersama pengurus forum dan juga seluruh penyintas bencana.

"Maaf ya Pak, nanti saya kabarin ya," jawab dia usai pertemuan di Kantor Desa Cijangkar.

Sementara, perwakilan dari BNPB Purwadi saat dikonfirmasi Kompas.com, menolak memberikan keterangan sambil menunjukkan kedua jempol dan tersenyum.

Pantauan Kompas.com di lahan eks HGU PTPN VIII Goalpara Kampung Baru Cibuluh, Selasa (2/4/2024) petang, terdapat lahan terbuka yang sudah melalui proses cut and fill, sehingga terlihat tertata rapi. 

Di lokasi tersebut juga sudah berdiri empat rumah dalam dua kopel yang sudah selesai dibangun.

Selain itu, ada beberapa rumah yang masih dalam proses pembangunan, sementara yang lainnya sudah berdiri struktur besi.

Pembangunan huntap tahap awal tersebut sebanyak 20 rumah atau 10 kopel.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/03/061250178/huntap-bagi-penyintas-bencana-di-sukabumi-dibangun-di-lahan-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke