Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjuangan Transpuan Lansia Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Sebut Seperti Main Lotre

Kompas.com - 30/03/2024, 15:25 WIB
Rachmawati

Editor

 

"Ini seperti main lotre"

Lebih lanjut, Hartoyo menjelaskan bahwa organisasinya membuat program mendaftarkan transpuan miskin menjadi peserta BPJS-TK kelompok bukan penerima upah (BPU) dengan tujuan untuk menjaga ketika mereka meninggal dunia, ada klaim jaminan kematian BPJS-TK sebesar Rp42 juta.

“Iuran bulannya, Rp 16.800 kami dapatkan dari sumbangan dana publik,” jelas Hartoyo.

Data terakhir menunjukkan ada sekitar 170-an transpuan yang didaftarkan Suara Kita dalam apa yang disebut sebagai “program PBI komunitas”.

Pada 27 Oktober dan 28 Oktober 2022 silam, sekitar satu bulan setelah mendaftarkan sebagai peserta BPJS-TK, dua transpuan meninggal dunia – salah satunya adalah Erni Dadang.

Baca juga: Diduga Peras Transpuan, Seorang Perwira dan 3 Bintara Diperiksa Propam Polda Sumut

Dijelaskan Hartoyo, keduanya membuat surat wasiat yang isinya menyerahkan dana klaim kematian digunakan untuk biaya pemakaman, sementara sisanya digunakan untuk membantu iuran peserta lainnya.

Penerima surat wasiat lembaga Suara Kita, lembaga yang mengelola program PBI komunitas ini.

“Jadi harapannya kami komunitas transpuan ini memiliki dana solidaritas komunitas, melalui dana klaim kematian itu untuk kepentingan komunitas transpuan di seluruh Indonesia,” jelas Hartoyo.

“Ini mungkin cara komunitas miskin mengakses program pemerintah untuk perlindungan sosial, khususnya untuk dana kematian,” ujarnya kemudian.

Tapi saat diajukan klaim, lanjut Hartoyo, surat wasiat itu tidak diakui oleh BPJS TK, sehingga hanya santunan kematian sebesar Rp10 juta yang dapat dicairkan.

Baca juga: Pria yang Aniaya dan Sekap Pacar karena Cipika-cipiki dengan Transpuan Jadi Tersangka

Hal serupa dialami oleh sejumlah transpuan lain. Terbaru, pada Februari 2024 silam, ada transpuan meninggal dunia namun semua klaim tak dicairkan BPJS-TK – termasuk biaya pemakaman.

Alasan klaim jaminan kematian dan biaya pemakaman tak dibayarkan, menurut Hartoyo, karena peserta dianggap “tidak bekerja dan punya penyakit tahunan”.

Insiden yang berulang ini membahayakan transpuan peserta BPJS-TK lainnya. Sebab, ada 163 peserta BPJS-TK kelompok transpuan masih aktif, sementara kondisi kesehatan dan status pekerjaan mereka bermacam-macam.

“Mereka kelompok miskin ekstrem,” kata Hartoyo.

“Artinya ini seperti main lotre, ketika meninggal bisa saja klaim kematian tidak dibayarkan atau ditolak. Jadi seperti nunggu ‘kebaikan’ BPJS TK saja apakah akan diterima atau ditolak.

"Ini kan mengerikan sekali buat setiap peserta BPJS TK program BPU,” ujarnya kemudian.

Baca juga: Nasib Malang NU, Disekap, Dicekik, hingga Ditendang Pacar karena Cipika-cipiki dengan Teman Transpuan...

Mengapa surat wasiat mereka ditolak?

Ilustrasi wasiat dan warisan.SHUTTERSTOCK/PHOTOGRAPHEE.EU Ilustrasi wasiat dan warisan.
Jenny, salah satu waria dari Yayasan Kebaya yang terlibat dalam pengurusan pencairan jaminan kematian Erni Dadang mengaku sudah mengajukan setumpuk berkas administrasi berisi identitas akta kematian, identitas keanggotaan BPJS-TK, dan surat wasiat yang dilegalisasi notaris.

Namun semuanya tetap ditolak. Alasannya tidak ada bukti otentik terkait keluarganya, seperti surat ahli waris dan akta kelahiran.

“Surat wasiat yang sudah dilegalisasi notaris, tidak berlaku bagi mereka,” kata Jenny saat ditemui di kantor Yayasan Kebaya di Yogyakarta.

Pada intinya, surat wasiat itu memuat pernyataan bahwa Erni Dadang menyerahkan mandat untuk pengurusan BPJS Ketenagakerjaan kepada pihak komunitas. Surat wasiat yang dibuat secara kelembagaan itu sudah memiliki legalitas hukum, menurut Jenny.

Baca juga: Cerita Para Transpuan Melawan Stigma dan Teguh Beragama

Ia merujuk pada satu pasal dalam Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian, yang menyebut bahwa jika tak ada ahli waris yang sah, maka manfaat jaminan kematian diberikan kepada pihak yang ditunjuk dalam wasiat.

Tapi pada kenyataannya, pihak BPJS-TK tak menganggapnya sebagai bukti dan menolak mencairkan jaminan kematian Erni Dadang. BPJS-TK cuma mau mencairkan santunan kematian sebesar Rp10 juta, kata Jenny.

“Seharusnya mereka memberikan hak kami sesuai amanah UU terkait BPJS Ketenagakerjaan,” kata Jenny.

Merujuk pasal 34 Peraturan Pemerintah tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, seharusnya jaminan kematian yang diterima almarhum Erni Dadang adalah Rp42 juta.

Komunitas transpuan telah melaporkan situasi yang mereka kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) – lembaga di bawah presiden yang berfungsi sebagai pengawas eksternal jaminan sosial.

Baca juga: Kisah Transpuan di Kota Semarang di Tengah Pandemi, Menepis Stigma hingga Bertahan Hidup

Iuran BPJS Ketenagakerjaan. Anggota KPPS meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan diminta penuhi hak-hak peserta.KOMPAS.com/NURWAHIDAH Iuran BPJS Ketenagakerjaan. Anggota KPPS meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan diminta penuhi hak-hak peserta.
DJSN saat ini sedang memediasi kasus tersebut dengan mempertemukan komunitas transpuan dan BPJS-TK. Usai mediasi pertama yang digelar pada Senin (17/03) silam, menyebut kendala pencairan klaim jaminan kematian transpuan karena apa yang dia sebut sebagai “hambatan regulasi”.

“Ini bukannya tidak dibayar, belum. Belum [dibayar] itu karena ada hambatan regulasi. Itu pandangan BPJS tadi,” jelas Subiyanto, Senin (17/03).

Hambatan regulasi ini, menurut Subiyanto, kemungkinan karena perbedaan persepsi terhadap suatu regulasi, kekosongan regulasi, atau regulasi yang tidak sinkron.

Subiyanto menjelaskan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, ketentuan soal surat wasiat “cukup jelas” dan “tidak ada tafsir lain”.

Pasal 40 ayat 2 (b) PP 22 Tahun 2015 mengatur bahwa jika peserta yang meninggal tidak memiliki suami, istri dan anak, maupun kerabat, maka manfaat JKM bisa diberikan kepada “pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh pekerja.”

Baca juga: Paguyuban Sedap Malam Menghapus Stigma Negatif Transpuan

Sayangnya, surat wasiat yang ada waarmerking dianggap tidak memenuhi syarat oleh BPJS-TK. “Dispute-nya di situ,” katanya kemudian.

Waarmerking adalah akta bawah tangan yang ditandatangani sebagai bentuk kesepakatan antara pihak dan telah diketahui notaris.

Kepada BBC News Indonesia, anggota DJSN Indra Budi Sumantoro menjelaskan BPJS menolak klaim jaminan kematian dengan alasan waarmerking itu tidak kuat untuk menjadi landasan surat wasiat.

“BPJS-TK juga berpendapat harus menggunakan akta notaris. Persoalannya, tidak ada ketentuan yang mewajibkan itu harus dalam bentuk akta notaris. Jadi, inilah kemudian ada ranah abu-abu,” jelas Indra.

Pada Rabu (20/03) silam, DJSN menganjurkan BPJS-TK mencabut ketentuan pasal 218 ayat (5) Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan JKK dan JKM, “karena bertentangan dengan regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan”.

Baca juga: Lawan Stigma Masyarakat, Transpuan di Semarang Ajari Anak-anak Mengaji

Pasal itu mengatur bahwa “surat wasiat dinyatakan dalam bentuk akta notaris”.

Selain anjuran mencabut aturan yang bertentangan dengan regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, DJSN juga menganjurkan agar BPJS-TK membayar klaim JKM yang diajukan komunitas transpuan.

“Berdasar regulasi yang berlaku dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, maka BPJS Ketenagakerjaan agar membayar klaim JKM yang diajukan Komunitas Suara Kita yang menggunakan surat wasiat, baik surat wasiat di-waarmerking maupun tidak di waarmerking,” begitu bunyi surat tersebut.

BBC News Indonesia telah menghubungi Direktur Utama BPJS-TK Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Pelayanan BPJS-TK Roswita Nilakurnia, namun hingga berita ini diterbitkan, mereka tidak memberi respons.

DJSN menganjurkan kedua pihak, yakni BPJS-TK dan komunitas Suara Kita memberikan jawaban terjadap anjuran tersebut “selambat-lambatnya” pada Rabu (27/03).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

Regional
Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com