KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan tiga remaja karena menganiaya DA alias OT, seorang waria hingga tewas.
Tiga remaja itu yakni RVK (20), MAPBO (17), dan BEK (16).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Kombes Pol Ariasandy mengatakan, sebelum ditahan, ketiganya ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Kerusuhan Terjadi Saat Arak-arakan Jenazah Lukas Enembe di Jayapura Papua, Apa Penyebabnya?
"Kasus penganiayaan ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/1142/XII/2023/SPKT/ Polresta Kupang Kota/Polda NTT," kata Ariasandy kepada Kompas.com, Jumat (29/12/2023).
Ariasandy menjelaskan, kasus ini berawal ketika korban DA menggunakan jasa ojek.
Tiba di pertokoan Jalan Frans Da Romes, Kota Kupang, korban sempat adu mulut dengan tukang ojek karena masalah tarif.
Saat itu, para tersangka sedang duduk minum minuman keras tak jauh dari korban dan tukang ojek itu ribut.
Baca juga: Pemuda di Kupang Pukul Polisi Pakai Kayu
"Para pelaku ini mendengar suara teriakan seorang perempuan, sehingga mereka mendekati sumber suara. Ternyata bukan perempuan, melainkan seorang transpuan," kata Ariasandy.
Korban saat itu membuat keonaran, sehingga para tersangka emosi dan menganiaya korban hingga babak belur.
Korban juga dianiaya menggunakan bambu di bagian kepala. Setelah itu para pelaku melarikan diri.
Korban yang ditemukan warga terluka parah, lalu dibawa ke rumah sakit. Namun nyawa korban tak bisa diselamatkan.
Keluarga yang melihat postingan korban di media sosial, melaporkan kejadian itu ke polisi. Usai menerima laporan, polisi menangkap pelaku.
"Masih ada sejumlah pelaku lainnya yang masih diburu anggota kita. Kasusnya masih terus dikembangkan," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.