Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batal Diperiksa Bawaslu soal Bagi-bagi Susu, Gibran: Saya Ngikuti Saja

Kompas.com - 29/12/2023, 11:22 WIB
Labib Zamani,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka merespons Bawaslu Jakarta Pusat yang batal memeriksa dirinya terkait dugaan pelanggaran Pemilu dalam kegiatannya membagikan susu di area car free day (CFD) Jakarta.

Rencananya, Gibran diperiksa Bawaslu Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran bagi-bagi susu pada Kamis (28/12/2023).

Meski batal diperiksa, putra sulung Presiden Jokowi mengatakan dirinya akan tetap mengikuti aturan Bawaslu.

Baca juga: Gibran soal Kemungkinan Pilpres 2024 Tak Bisa Satu Putaran: Nanti Dievaluasi

"Ya, saya ngikutin Bawaslu saja," kata Gibran singkat di Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (29/12/2023).

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat membatalkan agenda pemeriksaan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait bagi-bagi susu di area car free day (CFD), Kamis (28/12/2023).

Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mengatakan, mereka sudah memiliki informasi yang cukup untuk mengusut laporan terkait hal tersebut.

“Iya, salah satu dari hasil klarifikasi,” ujar Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: TKD Prabowo-Gibran Optimistis Raih 45 Persen Suara di Jateng

Pria yang kerap disapa Sonny Pangkey itu mengungkapkan, Bawaslu Jakarta Pusat sudah meminta keterangan tiga orang yang terkait.

Mereka adalah Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Zita Anjani, dan dua kader PAN, yakni Sigit Purnomo alias Pasha dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Selain itu, Bawaslu RI juga sudah menyerahkan surat resmi dari Bawaslu RI, terkait hasil pendalaman laporan dugaan pelanggaran calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut dua itu di tingkat pusat.

“Juga ada surat pemberitahuan status hasil laporan dari Bawaslu RI terkait status laporan sebelumnya. Kemarin belum ada surat resminya maka kami tetap teruskan penyelidikan,” kata Sonny.

Selanjutnya, Bawaslu Jakarta Pusat akan mengkaji bahan dan informasi yang terkumpul, untuk kemudian disimpulkan.

Keputusan akhir terkait dugaan pelanggaran Gibran akan disampaikan pada Jumat (29/12/2023).

"Kami akan lanjut ke putusan Bawaslu pada Jumat (29/12/2023) nanti," pungkas Sonny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com