KOMPAS.com - Sebanyak 27 anggota geng motor tak berkutik saat diringkus polisi setelah melakukan aksi brutal di Jalan Terusan Sersan Bajuri, Kampung Patrol, RT 6/15, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Aksi brutal tersebut dilakukan para pelaku pada Sabtu (23/12/2023) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat itu mereka menyerang geng motor lain, warga sekitar hingga pedagang bakso. Aksi mereka terekam CCTV dan viral di media sosial.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, dalam melancarkan aksinya kelompok geng motor itu awalnya melakukan penyerangan kepada sejumlah orang yang sedang duduk dipinggir jalan termasuk pedagang bakso.
Baca juga: Keroyok Warga Bandung Barat secara Acak, 27 Anggota Geng Motor Moonraker Ditangkap
"Kejadian itu viral karena videonya viral di mana-mana, kemudian kami membentuk tim gabungan dari anggota Satreskrim, Sat Intelkam, dan fungsi lainnya untuk melakukan serangkaian penyidikan," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (28/12/2023) sore.
Setelah tiga hari melakukan penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap 27 anggota geng motor dan mereka pun digelandang ke Mapolres Cimahi untuk diperiksa.
"Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman 27 pelaku itu menjelaskan mereka berasal dari kelompok motor Moonraker, kemudian 10 orang kami tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," katanya.
Sementara untuk 17 pelaku lainnya yang masih di bawah umur, hanya wajib lapor. Namun semuanya mengaku bahwa mereka melakukan penyerangan pada anggota geng motor lain yang bernama Albania.
Baca juga: 7 Pelajar Anggota Geng Motor di Tasikmalaya Ditangkap Usai Keroyok 2 Pejalan Kaki
Selain itu polisi juga mengamankan pelaku S, Sekjen Moonraker Bandung Utara. Walau tidak ada di lokasi, S ikut mempengaruhi pergerakan kelompok untuk melakukan penyerangan.
"Sehingga yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka juga," ucapnya Aldi.
Atas perbuatannya, 10 tersangka dijerat dengan Pasal 55 atau 56 juncto, pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 KUHPidana dan atau pasal 55 atau 56 juncto 80 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Itu sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 dan telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 6 tahun 7 bulan pidana," katanya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Puji Panuntun | Sumber: Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribun Jabar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.