Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Overstay" di Gorontalo, WNA Asal India Diamankan Kantor Imigrasi

Kompas.com - 29/12/2023, 11:30 WIB
Rosyid A Azhar ,
Andi Hartik

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com – Seorang warga negara asing berkebangsaan India berinisial WR diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Gorontalo dalam sebuah operasi Jagratara.

WR diamankan petugas imigrasi atas pelanggaran Pasal 119 ayat 1 dan Pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo Iwan Irawan mengatakan, WR tidak memiliki izin tinggal yang sah sejak tanggal 12 Februari 2023 hingga saat ini. Kantor Imigrasi juga telah melakukan komunikasi dengan perwakilan negara India terkait warga negara India yang berada di kantor Imigrasi Gorontalo.

“Yang bersangkutan tidak memiliki izin tinggal yang sah sejak 12 Februari 2023 hingga hari ini. Penanganan untuk WNA ini adalah kami melakukan komunikasi dengan pihak perwakilan negara India, kami sudah bersurat ke kedutaan besar India di Jakarta,” kata Iwan Irawan saat menggelar konferensi pers, Jumat (29/12/2023).

Baca juga: Tradisi Serak Gulo, Manisnya Akulturasi Budaya Masyarakat Muslim Keturunan India di Kota Padang

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa warga negara India ini tinggal lama di Gorontalo karena sudah memiliki istri yang merupakan warga Gorontalo. Kedua orang yang berbeda kewarganegaraan ini menikah secara siri di India dan belum dilaporkan ke kedutaan besar India.

“Istrinya orang Gorontalo. Dari pengakuan WR katanya dokumennya hilang hingga dia overstay dari bulan Februari. WR masuk Indonesia secara resmi pada bulan Januari 2023 melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta,” tutur Iwan Irawan.

Baca juga: Besaran UMP 2024 untuk 6 Provinsi di Pulau Sulawesi dan Gorontalo

Iwan Irawan menjelaskan, pihaknya telah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap WR. Tindakan yang akan dilakukan terhadap orang asing ini adalah tindakan projustitia atau tindakan administratif keimigrasian.

Tindakan administratif keimigrasian yang bisa dilaksanakan Kantor Imigrasi ini adalah melakukan pendeportasian jika sudah mendapatkan dokumen keimigrasian berupa paspor dari kedutaan besar India. Tindakan lainnya adalah pemindahan tempat ke rumah detensi di Manado, Sulawesi Utara.

“Rumah detensi Gorontalo itu ada batas waktunya selama 30 hari, selama 30 hari dari kedutaan belum ada tanggapannya maka kami akan kirim ke rumah detensi di Manado,” ujar Iwan Irawan.

Rumah detensi imigrasi adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian.

Iwan Irawan mengungkapkan, pasal yang dilanggar adalah Pasal 119 ayat 1 yang berbunyi "setiap orang asing yang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Sedangkan Pasar 78 ayat 3 berbunyi orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Regional
Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Regional
Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Regional
Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Regional
ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Regional
Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Regional
Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Regional
Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Regional
Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Regional
BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

Regional
Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Regional
Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com