Salin Artikel

"Overstay" di Gorontalo, WNA Asal India Diamankan Kantor Imigrasi

GORONTALO, KOMPAS.com – Seorang warga negara asing berkebangsaan India berinisial WR diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Gorontalo dalam sebuah operasi Jagratara.

WR diamankan petugas imigrasi atas pelanggaran Pasal 119 ayat 1 dan Pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo Iwan Irawan mengatakan, WR tidak memiliki izin tinggal yang sah sejak tanggal 12 Februari 2023 hingga saat ini. Kantor Imigrasi juga telah melakukan komunikasi dengan perwakilan negara India terkait warga negara India yang berada di kantor Imigrasi Gorontalo.

“Yang bersangkutan tidak memiliki izin tinggal yang sah sejak 12 Februari 2023 hingga hari ini. Penanganan untuk WNA ini adalah kami melakukan komunikasi dengan pihak perwakilan negara India, kami sudah bersurat ke kedutaan besar India di Jakarta,” kata Iwan Irawan saat menggelar konferensi pers, Jumat (29/12/2023).

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa warga negara India ini tinggal lama di Gorontalo karena sudah memiliki istri yang merupakan warga Gorontalo. Kedua orang yang berbeda kewarganegaraan ini menikah secara siri di India dan belum dilaporkan ke kedutaan besar India.

“Istrinya orang Gorontalo. Dari pengakuan WR katanya dokumennya hilang hingga dia overstay dari bulan Februari. WR masuk Indonesia secara resmi pada bulan Januari 2023 melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta,” tutur Iwan Irawan.

Iwan Irawan menjelaskan, pihaknya telah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap WR. Tindakan yang akan dilakukan terhadap orang asing ini adalah tindakan projustitia atau tindakan administratif keimigrasian.

Tindakan administratif keimigrasian yang bisa dilaksanakan Kantor Imigrasi ini adalah melakukan pendeportasian jika sudah mendapatkan dokumen keimigrasian berupa paspor dari kedutaan besar India. Tindakan lainnya adalah pemindahan tempat ke rumah detensi di Manado, Sulawesi Utara.

“Rumah detensi Gorontalo itu ada batas waktunya selama 30 hari, selama 30 hari dari kedutaan belum ada tanggapannya maka kami akan kirim ke rumah detensi di Manado,” ujar Iwan Irawan.

Rumah detensi imigrasi adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian.

Iwan Irawan mengungkapkan, pasal yang dilanggar adalah Pasal 119 ayat 1 yang berbunyi "setiap orang asing yang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Sedangkan Pasar 78 ayat 3 berbunyi orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/29/113035978/overstay-di-gorontalo-wna-asal-india-diamankan-kantor-imigrasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke