KILAS DAERAH

Kilas Daerah Semarang

Siapkan THR untuk ASN, Mbak Ita: Semoga Jadi Stimulan Ekonomi Kota Semarang

Kompas.com - 25/03/2024, 21:51 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mempersiapkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan kinerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Semarang jelang Idul Fitri 1445 Hijriah (H). 

Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu berharap pembayaran THR bagi ASN ini mampu mendongkrak ekonomi di Kota Semarang

"Kami berharap agar THR ini menjadi pengungkit atau stimulan bagi ekonomi Kota Semarang,” ungkapnya dalam siaran pers, Senin (25/3/2024). 

THR bagi ASN di lingkungan Pemkot Semarang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

“Dengan pembayaran THR, nantinya ASN akan membelanjakan uang THR guna membeli kebutuhan jelang Lebaran dan khususnya mengalir ke sejumlah usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Semarang," ungkapnya.

Baca juga: Berhasilkan Turunkan Stunting, Pemkot Semarang Diapresiasi UNESCO

Walkot yang akrab disapa Mbak Ita itu juga berharap, THR tersebut dimanfaatkan untuk bersedekah dan beramal selama Ramadhan. 

"Karena ini bulan yang mulia, saya berharap pula pada rekan-rekan Pemkot Semarang untuk berbagi dengan saudara-saudara yang membutuhkan," imbuhnya. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang Tuning Sunarningsih menambahkan, pembayaran THR kali ini dapat menggeliatkan ekonomi Kota Semarang. 

"Harapannya lebih menggeliatkan sektor ekonomi UMKM yang ada di Kota Semarang. Semoga, adanya THR ini bisa menggeliatkan perekonomian, baik itu UMKM, penjual di pasar-pasar tradisional, semua harapannya bisa menggeliat," ungkapnya. 

Tuning menilai, pembayaran THR sendiri telah mengikuti ketentuan yang berlaku, baik Peraturan Pemerintah (PP), Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2024 tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

Baca juga: Pemkot Semarang Fokus Upayakan Penanganan Pascabanjir

Pembayaran THR tersebut juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiun, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan pada 2024. 

Di samping itu,pemberian THR itu juga untuk menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/ 1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. 

"Untuk ASN baik PNS maupun PPPK seluruh Kota Semarang yang jumlahnya sekitar 11.000-an orang lebih itu nanti akan memperoleh haknya sesuai dengan yang telah diatur dalam PP Nomor 14 maupun SE Mendagri tersebut," jelasnya. 

Tuning berharap, pembayaran THR itu mampu memberikan dorongan positif bagi perekonomian kota, terutama bagi UMKM dan sektor ekonomi lainnya. 

Pemkot Semarang akan segera merampungkan persiapan dan proses administratif untuk memastikan seluruh ASN dapat segera menerima haknya menjelang Idul Fitri 1445 H.

Baca juga: Percepat Penanganan Banjir, Pemkot Semarang Bersihkan Saluran dari Sampah

Baca tentang

Terkini Lainnya

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Regional
Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Regional
Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Regional
Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Regional
Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Regional
Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Regional
Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Regional
Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Regional
Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Regional
Rambutan Parakan Terima Sertifikat Indikasi Geografis Pertama

Rambutan Parakan Terima Sertifikat Indikasi Geografis Pertama

Regional
Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Regional
komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com