KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menuntaskan polemik penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dengan melantik sejumlah pelaksana harian (Plh).
Plh tersebut akan menjalankan tugas kepala OPD yang ditunjuk sebagai Pj kepala daerah di sejumlah wilayah Sumsel.
Fatoni mengatakan, kepala OPD yang ditunjuk sebagai Pj bupati dan Pj wali kota harus fokus pada tugasnya yang baru. Oleh karena itu, pihaknya melantik Plh, bukan Plt.
“Jabatan Plt itu kalau orangnya tidak ada. Saat ini seluruhnya sudah Plh semua,” jelas Fatoni melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (24/3/2024).
Adapun pejabat yang dilantik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel sebagai Plh kepala OPD adalah sebagai berikut.
Kepala Dinas Perdagangan Sumsel Ahmad Rizali yang kini menjabat Pj Bupati Muara Enim diisi oleh Plh bernama Henny Yulianti.
Kemudian, jabatan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel yang ditinggalkan Teddy Meilwansyah karena ditunjuk sebagai Pj Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) diisi oleh Sutoko.
Lalu, jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ditinggal Lusapta Yudha Kurnia sebagai Pj Wali Kota Pagar Alam diisi oleh Deva Octavianus Coriza.
Baca juga: Sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Pj Fatoni Tunjuk Plh sebagai Pengganti Pj Kepala Daerah
Sebelumnya, Pemprov Sumsel menunjuk Plt untuk mengisi jabatan kepala OPD yang ditugaskan sebagai Pj kepala daerah. Langkah ini mendapatkan kritikan dari masyarakat.
Sejumlah kalangan, mulai dari aktivis antikorupsi, akademisi, hingga pengamat pemerintahan, menilai bahwa upaya itu tidak cermat.
Bahkan, sebagian kalangan menilai bahwa status Pj kepala daerah yang disandang pejabat eselon II tersebut gugur. Musababnya, jabatan mereka yang diisi oleh Plt membuat status strukturalnya sebagai kepala dinas tidak melekat.
Lantaran mendapat kritikan, Fatoni pun bergerak cepat melakukan pembenahan administrasi yang ada di lingkungan Pemprov Sumsel.
"Kami berkomitmen untuk membenahi administrasi yang kurang sesuai. Jadi, semua berjalan berdasarkan aturan yang sudah dibuat," ujar Fatoni.
Penunjukan Plh kepala OPD sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
UU tersebut menyebutkan bahwa Plh menjadi pelaksana tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. Kemudian, Plt melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.