Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Pj Fatoni Tunjuk Plh sebagai Pengganti Pj Kepala Daerah

Kompas.com - 22/03/2024, 14:29 WIB
Nethania Simanjuntak,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menunjuk pelaksana harian (plh) sebagai pengganti penjabat (pj) kepala daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Adapun jabatan yang dimaksud, yakni Kepala Dinas Perdagangan Sumsel diisi oleh Plh Henny Yulianti menggantikan Ahmad Rizali yang kini menjabat sebagai Pj Bupati Muara Enim.

Kemudian, jabatan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel diisi oleh Plh Sutoko menggantikan Teddy Meilwansyah yang saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Ogan Komering Ulu (OKU).

Selanjutnya, jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diisi oleh Plh Deva Octavianus Coriza menggantikan Lusapta Yudha Kurnia yang kini menjabat sebagai Pj Wali Kota Pagar Alam.

"Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi pj bupati atau wali kota harus fokus dengan jabatannya sebagai kepala daerah," tutur Fatoni lewat siaran persnya, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Sumsel Direncanakan Punya Pelabuhan Laut Dalam, Pj Agus Fatoni: Kami Siap Dukung

Seperti yang diketahui, penunjukkan pj kepala daerah di Sumsel sempat menimbulkan polemik di kalangan masyarakat lantaran jabatan yang ditinggal pejabat sebelumnya diisi oleh pelaksana tugas (plt).

Hal ini mendapat respons dari sejumlah kalangan, mulai dari aktivis antikorupsi, akademisi, hingga pengamat pemerintahan. Mereka berpendapat, jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tidak cermat dalam melakukan rotasi jabatan tersebut.

Melihat dari kejadian tersebut, Fatoni menegaskan, Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa plt melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Sedangkan plh yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.

"Hal ini diperkuat lagi melalui Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah bernomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian," jelasnya.

Baca juga: BI Sumsel Bantu Jaga Stabilitas Daerah, Pj Agus Fatoni Beri Apresiasi

Dalam SE tersebut, Fatoni menjelaskan, ada pedoman mengenai penunjukkan plh atau plt yang berhalangan karena menjabat sebagai pj kepala daerah. Aturan ini bahkan mengikat kewenangan plh dan plt.

Sementara itu, Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 menyebutkan bahwa pertama, aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat menjadi pj bupati dan pj wali kota tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama. Kedua, dalam melaksanakan tugasnya, pj bupati dan pj wali kota bertanggung jawab kepada menteri melalui gubernur.

"Ketiga, JPT pratama yang pejabatnya diangkat menjadi pj bupati atau pj wali kota, jabatannya diisi dengan plh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, JPT pratama yang ditunjuk menjadi pj bupati atau pj wali kota dari sekretariat daerah (setda), jabatannya diisi dengan pejabat setda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya.

Baca juga: Pj Agus Fatoni Serahkan LKPD TA 2023, Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel Beri Apresiasi

Lebih lanjut, Fatoni menegaskan bahwa pihaknya akan memberi perhatian khusus terhadap masalah tersebut. Sebab, hal ini menjadi salah satu upaya pembenahan administrasi di lingkungan Pemprov Sumsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Regional
Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit.

Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit.

Regional
Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Regional
Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Regional
Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Regional
Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana Kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana Kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Regional
Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Regional
Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Regional
Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Regional
ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Regional
Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com