Salin Artikel

Sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Pj Fatoni Tunjuk Plh sebagai Pengganti Pj Kepala Daerah

KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menunjuk pelaksana harian (plh) sebagai pengganti penjabat (pj) kepala daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Adapun jabatan yang dimaksud, yakni Kepala Dinas Perdagangan Sumsel diisi oleh Plh Henny Yulianti menggantikan Ahmad Rizali yang kini menjabat sebagai Pj Bupati Muara Enim.

Kemudian, jabatan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel diisi oleh Plh Sutoko menggantikan Teddy Meilwansyah yang saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Ogan Komering Ulu (OKU).

Selanjutnya, jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diisi oleh Plh Deva Octavianus Coriza menggantikan Lusapta Yudha Kurnia yang kini menjabat sebagai Pj Wali Kota Pagar Alam.

"Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi pj bupati atau wali kota harus fokus dengan jabatannya sebagai kepala daerah," tutur Fatoni lewat siaran persnya, Jumat (22/3/2024).

Seperti yang diketahui, penunjukkan pj kepala daerah di Sumsel sempat menimbulkan polemik di kalangan masyarakat lantaran jabatan yang ditinggal pejabat sebelumnya diisi oleh pelaksana tugas (plt).

Hal ini mendapat respons dari sejumlah kalangan, mulai dari aktivis antikorupsi, akademisi, hingga pengamat pemerintahan. Mereka berpendapat, jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tidak cermat dalam melakukan rotasi jabatan tersebut.

Melihat dari kejadian tersebut, Fatoni menegaskan, Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa plt melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Sedangkan plh yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.

"Hal ini diperkuat lagi melalui Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah bernomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian," jelasnya.

Dalam SE tersebut, Fatoni menjelaskan, ada pedoman mengenai penunjukkan plh atau plt yang berhalangan karena menjabat sebagai pj kepala daerah. Aturan ini bahkan mengikat kewenangan plh dan plt.

Sementara itu, Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 menyebutkan bahwa pertama, aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat menjadi pj bupati dan pj wali kota tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama. Kedua, dalam melaksanakan tugasnya, pj bupati dan pj wali kota bertanggung jawab kepada menteri melalui gubernur.

"Ketiga, JPT pratama yang pejabatnya diangkat menjadi pj bupati atau pj wali kota, jabatannya diisi dengan plh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, JPT pratama yang ditunjuk menjadi pj bupati atau pj wali kota dari sekretariat daerah (setda), jabatannya diisi dengan pejabat setda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya.

Lebih lanjut, Fatoni menegaskan bahwa pihaknya akan memberi perhatian khusus terhadap masalah tersebut. Sebab, hal ini menjadi salah satu upaya pembenahan administrasi di lingkungan Pemprov Sumsel.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/22/142906078/sesuai-permendagri-nomor-4-tahun-2023-pj-fatoni-tunjuk-plh-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke