Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Tuntaskan Polemik Penunjukan Plt Kepala OPD, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Lantik Plh

Kompas.com - 24/03/2024, 15:55 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menuntaskan polemik penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dengan melantik sejumlah pelaksana harian (Plh).

Plh tersebut akan menjalankan tugas kepala OPD yang ditunjuk sebagai Pj kepala daerah di sejumlah wilayah Sumsel.

Fatoni mengatakan, kepala OPD yang ditunjuk sebagai Pj bupati dan Pj wali kota harus fokus pada tugasnya yang baru. Oleh karena itu, pihaknya melantik Plh, bukan Plt.

“Jabatan Plt itu kalau orangnya tidak ada. Saat ini seluruhnya sudah Plh semua,” jelas Fatoni melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (24/3/2024).

Adapun pejabat yang dilantik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel sebagai Plh kepala OPD adalah sebagai berikut.

Kepala Dinas Perdagangan Sumsel Ahmad Rizali yang kini menjabat Pj Bupati Muara Enim diisi oleh Plh bernama Henny Yulianti.

Kemudian, jabatan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel yang ditinggalkan Teddy Meilwansyah karena ditunjuk sebagai Pj Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) diisi oleh Sutoko.

Lalu, jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ditinggal Lusapta Yudha Kurnia sebagai Pj Wali Kota Pagar Alam diisi oleh Deva Octavianus Coriza.

Baca juga: Sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Pj Fatoni Tunjuk Plh sebagai Pengganti Pj Kepala Daerah

Dengarkan kritik dan masukan

Sebelumnya, Pemprov Sumsel menunjuk Plt untuk mengisi jabatan kepala OPD yang ditugaskan sebagai Pj kepala daerah. Langkah ini mendapatkan kritikan dari masyarakat.

Sejumlah kalangan, mulai dari aktivis antikorupsi, akademisi, hingga pengamat pemerintahan, menilai bahwa upaya itu tidak cermat.

Bahkan, sebagian kalangan menilai bahwa status Pj kepala daerah yang disandang pejabat eselon II tersebut gugur. Musababnya, jabatan mereka yang diisi oleh Plt membuat status strukturalnya sebagai kepala dinas tidak melekat.

Lantaran mendapat kritikan, Fatoni pun bergerak cepat melakukan pembenahan administrasi yang ada di lingkungan Pemprov Sumsel.

"Kami berkomitmen untuk membenahi administrasi yang kurang sesuai. Jadi, semua berjalan berdasarkan aturan yang sudah dibuat," ujar Fatoni.

Penunjukan Plh kepala OPD sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca juga: Bertemu Pj Bupati Muba, Pj Gubernur Fatoni Nyatakan Dukung Percepatan Pembangunan Tol Betung-Bayung Lencir

UU tersebut menyebutkan bahwa Plh menjadi pelaksana tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. Kemudian, Plt melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Aturan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegewaian Negara (BKN) untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah bernomor1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

“Surat tersebut berisi pedoman mengenai penunjukan plh dan plt bagi yang berhalangan karena menjadi penjabat kepala daerah. Di dalamnya dijelaskan pula bagaimana aturan ini mengikat kewenangan dari Plh dan Plt,” kata Fatoni.

Adapun dalam menunjuk Pj kepala daerah, Fatoni berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota.
Pasal 13 Permendagri tersebut mengatur empat poin utama terkait pengangkatan Pj kepala daerah.

Pertama, aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat menjadi Pj bupati dan Pj wali kota tetap menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Kedua, dalam pelaksanaan tugasnya, Pj bupati dan Pj wali kota bertanggung jawab kepada menteri melalui gubernur.

Ketiga, JPT Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Pj bupati dan Pj wali kota akan diisi dengan Plh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, JPT Pratama yang diangkat menjadi Pj bupati dan Pj wali kota berasal dari sekretaris daerah yang jabatannya diisi dengan penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pj Gubernur Fatoni: Citilink Setuju Beroperasi dari Halim ke Bandara Way Kanan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com