Salin Artikel

Tuntaskan Polemik Penunjukan Plt Kepala OPD, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Lantik Plh

KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menuntaskan polemik penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dengan melantik sejumlah pelaksana harian (Plh).

Plh tersebut akan menjalankan tugas kepala OPD yang ditunjuk sebagai Pj kepala daerah di sejumlah wilayah Sumsel.

Fatoni mengatakan, kepala OPD yang ditunjuk sebagai Pj bupati dan Pj wali kota harus fokus pada tugasnya yang baru. Oleh karena itu, pihaknya melantik Plh, bukan Plt.

“Jabatan Plt itu kalau orangnya tidak ada. Saat ini seluruhnya sudah Plh semua,” jelas Fatoni melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (24/3/2024).

Adapun pejabat yang dilantik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel sebagai Plh kepala OPD adalah sebagai berikut.

Kepala Dinas Perdagangan Sumsel Ahmad Rizali yang kini menjabat Pj Bupati Muara Enim diisi oleh Plh bernama Henny Yulianti.

Kemudian, jabatan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel yang ditinggalkan Teddy Meilwansyah karena ditunjuk sebagai Pj Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) diisi oleh Sutoko.

Lalu, jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ditinggal Lusapta Yudha Kurnia sebagai Pj Wali Kota Pagar Alam diisi oleh Deva Octavianus Coriza.

Dengarkan kritik dan masukan

Sebelumnya, Pemprov Sumsel menunjuk Plt untuk mengisi jabatan kepala OPD yang ditugaskan sebagai Pj kepala daerah. Langkah ini mendapatkan kritikan dari masyarakat.

Sejumlah kalangan, mulai dari aktivis antikorupsi, akademisi, hingga pengamat pemerintahan, menilai bahwa upaya itu tidak cermat.

Bahkan, sebagian kalangan menilai bahwa status Pj kepala daerah yang disandang pejabat eselon II tersebut gugur. Musababnya, jabatan mereka yang diisi oleh Plt membuat status strukturalnya sebagai kepala dinas tidak melekat.

Lantaran mendapat kritikan, Fatoni pun bergerak cepat melakukan pembenahan administrasi yang ada di lingkungan Pemprov Sumsel.

"Kami berkomitmen untuk membenahi administrasi yang kurang sesuai. Jadi, semua berjalan berdasarkan aturan yang sudah dibuat," ujar Fatoni.

Penunjukan Plh kepala OPD sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

UU tersebut menyebutkan bahwa Plh menjadi pelaksana tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. Kemudian, Plt melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Aturan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegewaian Negara (BKN) untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah bernomor1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

“Surat tersebut berisi pedoman mengenai penunjukan plh dan plt bagi yang berhalangan karena menjadi penjabat kepala daerah. Di dalamnya dijelaskan pula bagaimana aturan ini mengikat kewenangan dari Plh dan Plt,” kata Fatoni.

Adapun dalam menunjuk Pj kepala daerah, Fatoni berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota.
Pasal 13 Permendagri tersebut mengatur empat poin utama terkait pengangkatan Pj kepala daerah.

Pertama, aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat menjadi Pj bupati dan Pj wali kota tetap menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Kedua, dalam pelaksanaan tugasnya, Pj bupati dan Pj wali kota bertanggung jawab kepada menteri melalui gubernur.

Ketiga, JPT Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Pj bupati dan Pj wali kota akan diisi dengan Plh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, JPT Pratama yang diangkat menjadi Pj bupati dan Pj wali kota berasal dari sekretaris daerah yang jabatannya diisi dengan penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/24/155544178/tuntaskan-polemik-penunjukan-plt-kepala-opd-pj-gubernur-sumsel-agus-fatoni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke