Aturan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegewaian Negara (BKN) untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah bernomor1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
“Surat tersebut berisi pedoman mengenai penunjukan plh dan plt bagi yang berhalangan karena menjadi penjabat kepala daerah. Di dalamnya dijelaskan pula bagaimana aturan ini mengikat kewenangan dari Plh dan Plt,” kata Fatoni.
Adapun dalam menunjuk Pj kepala daerah, Fatoni berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota.
Pasal 13 Permendagri tersebut mengatur empat poin utama terkait pengangkatan Pj kepala daerah.
Pertama, aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat menjadi Pj bupati dan Pj wali kota tetap menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Kedua, dalam pelaksanaan tugasnya, Pj bupati dan Pj wali kota bertanggung jawab kepada menteri melalui gubernur.
Ketiga, JPT Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Pj bupati dan Pj wali kota akan diisi dengan Plh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, JPT Pratama yang diangkat menjadi Pj bupati dan Pj wali kota berasal dari sekretaris daerah yang jabatannya diisi dengan penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pj Gubernur Fatoni: Citilink Setuju Beroperasi dari Halim ke Bandara Way Kanan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.