Bawaslu juga telah menindaklanjuti beberapa laporan masyarakat.
"Kita dapat menyaksikan bahwa ternyata apa isu yang berkembang di masyarakat terkait pergeseran suara terbukti, dengan dilakukannya penyandingan data, bahwa setiap suara rakyat tidak boleh ada pergeseran," kata Itratif.
Baca juga: Kejati NTB Panggil 3 Pejabat OJK terkait Dugaan Korupsi Bank NTB Syariah
Bawaslu meminta masyarakat untuk segera melapor jika ada jajaran penyelenggara pemilu yang diduga melakukan tindakan menghilangkan atau merusak suara yang telah diberikan pemilih.
"Saya ingin mengatakan dengan tegas, harus ada tindakan tegas terhadap oknum-oknum penyelenggara yang dengan sangat mudah melakukan pergeseran-pergeseran suara itu," katanya.
Terkait masalah di Kecamatan Sekotong, Bawaslu NTB dan Kabupaten Lombok Barat mengaku telah melakukan konfirmasi atas peristiwa banyaknya formulir C hasil yang dihapus dengan tipe-x .
Dalam penyandingan data yang dilakukan secara terbuka di Pleno KPU NTB, ditemukan kejanggalan termasuk suara yang di tipe-x.
Itrafit mengatakan bahwa soal C hasil yang di tipe-x tersebut pihaknya telah mendapat laporan termasuk dari Bawaslu kabupaten hanya saja pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut dengan proses yang terjadi di Sekotong.
"Ini harus menjadi atensi kita bersama untuk mengumpulkan barang bukti dan tentu saja Bawaslu butuh dukungan informasi, dokumen dan data agar Bawaslu bisa menelusuri peristiwa tersebut," katanya.
Baca juga: KPU Kota Bekasi Targetkan Proses Rekapitulasi Suara Selesai Hari Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.