MATARAM, KOMPAS.com- Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara KPU Provinsi NTB Pemilu 2024 selesai pada Senin (11/3/2024) malam, dengan sejumlah catatan dan temuan dugaan kecurangan.
Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid mengatakan, pelaksanaan ini melebihi waktu yang ditetapkan sebelumnya atau pada Minggu (10/3/2024).
"Di bagian akhir KPU NTB menyelesaikan saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi NTB terhadap laporan yang disampaikan oleh saksi Parpol," kata Khuwailid, Selasa (12/3/2024).
Baca juga: Rekapitulasi KPU NTB Ricuh, Saksi Banting Piring hingga Tendang Meja
Menurut Khuwailid, alotnya rapat pleno karena KPU NTB menuntaskan saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu terkait persoalan Pemilu di Kabupaten Lombok Barat (khususnya Kecamatan Sekotong) dan Kabupaten Lombok Tengah dengan dugaan pengalihan suara di sejumlah TPS.
"Ini sangat baik untuk kita semua, walaupun ada beberapa insiden seperti ada cangkir yang pecah, piring yang pecah, kita anggap itu hal yang biasa saja dalam suatu pembahasan yang alot," katanya.
Baca juga: Ketua KPU NTB Diusir Saksi saat Pleno di Kabupaten Lombok Tengah
KPU menyiapkan ruang yang luas bagi parpol atau peserta pemilu yang ingin mengajukan keberatan terhadap selisih hasil perolehan. Hal ini, kata Khuwailid, merupakan amanat dari pasal 75 PKPU 5 Tahun 2024.
"Semoga dengan cara ini masyarakat, publik percaya pada KPU, bahwa suara yang dicatat itu adalah suara yang memang benar adanya," jelas Khuwailid.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam rapat pleno KPU adalah peristiwa pemilu di Kecamatan Sekotong Lombok Barat. Diduga ditemukan puluhan formulir C hasil perolehan suara yang dihapus mengunakan tipe-x.
Khuwailid menekankan bahwa pengunaan penghapus cair (tipe-x) itu di bolehkan dengan catatan sebagaimana yang diatur dalam keputusan 66 tahun 2024, bahwa untuk melakukan koreksi atas penulisan angka penulisan huruf atau kata.
KPU NTB pun telah melakukan sanding data setelah beberapa parpol melakukan pengajuan.
"Penyandingan itu dilakukan atas keraguan perolehan suara yang dicatat pada formulir C hasil yang ada tanda penghapus cair, jadi spiritnya itu," katanya.
Baca juga: Kejati NTB Panggil 3 Pejabat OJK terkait Dugaan Korupsi Bank NTB Syariah
Terkait temuan formulir C hasil di tipe-x itu, KPU menyerahkannya pada Bawaslu NTB.
Sejumlah saksi parpol juga melapor ke Bawaslu atas dugaan kecurangan yang membuat mereka kehilangan suara.
"Laporan tersebut meyakinkan Bawaslu bahwa apa yang menjadi isu terkait dengan pergeseran suara antara caleg dengan caleg di internal parpol dan antara caleg antar-parpol, ini menjadi catatan kami di Bawaslu," kata Ketua Bawaslu NTB, Itratif, Selasa.
Itratif mengatakan dinamika dalam rapat pleno cukup transparan dan terbuka.