Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan dan Ketentuan Jam Operasional Tempat Usaha Hiburan di Semarang Selama Ramadhan 2024

Kompas.com - 12/03/2024, 12:54 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Tempat usaha hiburan di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) diminta tutup pada dua hari pertama Ramadhan 2024. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang Nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadhan.

Tempat hiburan yang dimaksud di antaranya yaknii diskotik, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengeklaim, surat edaran tersebut sudah disosialisasikan kepada para pengusaha hiburan agar tidak terjadi miskomukikasi. 

"Saya sudah pesan, ini sudah disosialisasikan belum," kata perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut, Selasa (12/3/2024). 

Baca juga: 5 Fakta soal Fredy Pratama, Gembong Narkoba Pengendali Sindikat Internasional yang Miliki Sejumlah Julukan


Baca juga: Cerita Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama, Diberi Upah Ratusan Juta Sekali Antar

/pKOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf /p

Dia telah meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang untuk tidak mendadak dalam menyosialisasikan edaran tersebut.

"Jangan sampai di lapangan terjadi miskomunikasi," kata dia. 

Kendati begitu, dia meyakini usaha-usaha pariwisata di Kota Semarang sudah mengetahui adanya surat edaran terbaru tersebut. 

"Kami memastikan semuanya sudah disosialisasikan dengan baik oleh Disbudpar Kota Semarang," katanya.

Baca juga: Ini Hukum Merokok Saat Puasa Ramadhan, Bagaimana dengan Perokok Pasif?

Ketentuan jam operasional 

Ketentuan jam operasional seluruh usaha hiburan malam itu bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan Ramadhan.

"Ini untuk menghormati," ucap Mbak Ita. 

Seperti diketahui, tempat hiburan ditutup mulai 11 dan 12 Maret 2024. Lalu pada Idul Fitri seluruh usaha hiburan ditutup tanggal pada 8-12 April 2024.

Berikut aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang tentang ketentuan jam operasional usaha hiburan selama Ramadan:

  • Diskotik buka pukul 18.00 s/d 01.00 WIB;
  • Khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00 s/d 24.00 WIB;
  • Panti pijat refleksi buka pukul 10.00 s/d 22.00 WIB;
  • Spa sehat buka pukul 10.00 s/d 22.00 WIB;
  • Panti pijat buka pukul 15.00 s/d 22.00 WIB;
  • Tempat Biliar buka pukul 10.00 s/d 24.00 WIB

Baca juga: Cara Jaringan Fredy Pratama Edarkan 52 Kg Narkoba Lintas Sumatera-Jawa, Diangkut Mobil Boks Minuman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com