Salin Artikel

Catatan Dugaan Kecurangan Mengemuka di Rapat Pleno KPU NTB

Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid mengatakan, pelaksanaan ini melebihi waktu yang ditetapkan sebelumnya atau pada Minggu (10/3/2024).

"Di bagian akhir KPU NTB menyelesaikan saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi NTB terhadap laporan yang disampaikan oleh saksi Parpol," kata Khuwailid, Selasa (12/3/2024).

Menurut Khuwailid, alotnya rapat pleno karena KPU NTB menuntaskan saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu terkait persoalan Pemilu di Kabupaten Lombok Barat (khususnya Kecamatan Sekotong) dan Kabupaten Lombok Tengah dengan dugaan pengalihan suara di sejumlah TPS.

"Ini sangat baik untuk kita semua, walaupun ada beberapa insiden seperti ada cangkir yang pecah, piring yang pecah, kita anggap itu hal yang biasa saja dalam suatu pembahasan yang alot," katanya.

KPU menyiapkan ruang yang luas bagi parpol atau peserta pemilu yang ingin mengajukan keberatan terhadap selisih hasil perolehan. Hal ini, kata Khuwailid, merupakan amanat dari pasal 75 PKPU 5 Tahun 2024.

"Semoga dengan cara ini masyarakat, publik percaya pada KPU, bahwa suara yang dicatat itu adalah suara yang memang benar adanya," jelas Khuwailid.

Temuan

Salah satu yang menjadi sorotan dalam rapat pleno KPU adalah peristiwa pemilu di Kecamatan Sekotong Lombok Barat. Diduga ditemukan puluhan formulir C hasil perolehan suara yang dihapus mengunakan tipe-x.

Khuwailid menekankan bahwa pengunaan penghapus cair (tipe-x) itu di bolehkan dengan catatan sebagaimana yang diatur dalam keputusan 66 tahun 2024, bahwa untuk melakukan koreksi atas penulisan angka penulisan huruf atau kata.

KPU NTB pun telah melakukan sanding data setelah beberapa parpol melakukan pengajuan.

"Penyandingan itu dilakukan atas keraguan perolehan suara yang dicatat pada formulir C hasil yang ada tanda penghapus cair, jadi spiritnya itu," katanya.

Terkait temuan formulir C hasil di tipe-x itu, KPU menyerahkannya pada Bawaslu NTB.

Dugaan soal suara

Sejumlah saksi parpol juga melapor ke Bawaslu atas dugaan kecurangan yang membuat mereka kehilangan suara.

"Laporan tersebut meyakinkan Bawaslu bahwa apa yang menjadi isu terkait dengan pergeseran suara antara caleg dengan caleg di internal parpol dan antara caleg antar-parpol, ini menjadi catatan kami di Bawaslu," kata Ketua Bawaslu NTB, Itratif, Selasa.

Itratif mengatakan dinamika dalam rapat pleno cukup transparan dan terbuka.

Bawaslu juga telah menindaklanjuti beberapa laporan masyarakat.

"Kita dapat menyaksikan bahwa ternyata apa isu yang berkembang di masyarakat terkait pergeseran suara terbukti, dengan dilakukannya penyandingan data, bahwa setiap suara rakyat tidak boleh ada pergeseran," kata Itratif.

Bawaslu meminta masyarakat untuk segera melapor jika ada jajaran penyelenggara pemilu yang diduga melakukan tindakan menghilangkan atau merusak suara yang telah diberikan pemilih.

"Saya ingin mengatakan dengan tegas, harus ada tindakan tegas terhadap oknum-oknum penyelenggara yang dengan sangat mudah melakukan pergeseran-pergeseran suara itu," katanya.

Sekotong jadi catatan

Terkait masalah di Kecamatan Sekotong, Bawaslu NTB dan Kabupaten Lombok Barat mengaku telah melakukan konfirmasi atas peristiwa banyaknya formulir C hasil yang dihapus dengan tipe-x .

Dalam penyandingan data yang dilakukan secara terbuka di Pleno KPU NTB, ditemukan kejanggalan termasuk suara yang di tipe-x.

Itrafit mengatakan bahwa soal C hasil yang di tipe-x tersebut pihaknya telah mendapat laporan termasuk dari Bawaslu kabupaten hanya saja pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut dengan proses yang terjadi di Sekotong.

"Ini harus menjadi atensi kita bersama untuk mengumpulkan barang bukti dan tentu saja Bawaslu butuh dukungan informasi, dokumen dan data agar Bawaslu bisa menelusuri peristiwa tersebut," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/13/115830578/catatan-dugaan-kecurangan-mengemuka-di-rapat-pleno-kpu-ntb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke