Pemilik perusahaan bernama S lantas mengecek sejumlah data yang diberikan PS waktu transaksi terjadi. Ia memeriksa data ke dinas kependudukan dan catatan sipil. Diketahui bahwa data yang diberikan PS adalah palsu dan orang yang mengaku orangtua dari PS adalah bukan orangtua dari PS itu sendiri.
“Korban melapor ke polisi dengan menyampaikan total kerugian Rp 470.000.000,” kata AKP Dian.
S menyerahkan PS ke polisi pada 16 Februari 2024. Dari sana diketahui kalau PS dan N telah berkomplot melakukan penipuan. PS ditetapkan tersangka dan ditahan pada 17 Februari 2024.
Polisi selanjutnya menetapkan N sebagai tersangka dan menangkapnya pada 20 Februari 2024.
“Orang yang menjadi pengganti bapak pelaku, pemilik tanah aslinya, dan juga menggunakan KTP palsu, yaitu tersangka N,” kata AKP Dian.
Baca juga: Marak Penipuan Berkedok APK, Polda Sumsel Keluarkan Imbauan Jangan Asal Klik
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari saksi dan para tersangka, seperti dua kuitansi pembayaran SHM nomor 1197 suasana 419 m2 dan SHM nomor 1196 seluas 319 m2.
Kuitansi pertama mencantumkan nilai transaksi Rp 350.000.000. Kuitansi berikutnya senilai Rp 120.000.000.
Polisi mengamankan pula KTP atas nama P, sertifikat tanah 1196 dan 1197, pakaian dan kopiah yang dipakai para pelaku serta KTP atas nama N.
Polisi menjeratnya keduanya dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata AKP Dian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.