Salin Artikel

Anak Diam-diam Jual Tanah Bapaknya di Kulonprogo, Pengembang Rugi Rp 470 Juta

KULON PROGO, KOMPAS.com – Dua orang berkomplot dalam penipuan jual beli lahan di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

PS (33), asal Jatimulya, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat dan N (68) asal Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kulon Progo, berpura-pura menjadi anak dan ayah dalam proses jual beli tanah.

Mereka menjual tanah milik P (71), ayah dari PS, ke perusahaan pemasaran perumahan yang berkantor di Kalurahan Bendungan, Wates. 

Merasa tertipu, perusahaan ini melaporkan perbuatan kedua pelaku ke polisi. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polres Kulon Progo,” kata AKP Dian Purnomo, Kepala Satuan Reskrim Polres Kulon Progo, Jumat (23/2/2024).

Tanah ini milik ayah dari PS, yang berada di Padukuhan Janturan, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih.

Tanah dalam dua sertifikat, yakni sertifikat hak milik (SHM) nomor 1197 seluas 419 meter persegi dan SHM nomor 1196 seluas 319 meter persegi. 

PS menawarkan tanah itu ke perusahaan pemasaran pada 21 Desember 2023.

Namun, PS mengaku sertifikat masih dalam penguasaan BPR di Sleman dan mereka sudah tidak sanggup mengangsur pinjaman. 

PS menawarkan perusahaan melunasi pinjaman itu. Perusahaan tertarik membeli tanah itu setelah mereka survei lokasi. Mereka mengaku sanggup menutup pinjaman.

Perusahaan menyerahkan uang Rp 350.000.000 dan melunasi pinjaman PS pada 30 Januari 2024. Pertemuan berlangsung di kantor perusahaan.

PS juga meminta uang beberapa kali hingga total Rp 120.000.000.

N dilibatkan dalam transaksi ini dengan berpura-pura menjadi ayah PS.

Perusahaan pemasaran perumahan baru mengukur ulang lahan tanah yang dibelinya pada 15 Februari 2024. Perusahaan datang bersama notaris dan petugas pertanahan. 

Mendadak, seorang warga mengaku bernama P menghalangi proses pengukuran itu. Ia mengaku sebagai pemilik sah dari lahan. P menunjukkan KTP-nya dan juga menegaskan tidak berniat menjual tanah miliknya. 

Pemilik perusahaan bernama S lantas mengecek sejumlah data yang diberikan PS waktu transaksi terjadi. Ia memeriksa data ke dinas kependudukan dan catatan sipil. Diketahui bahwa data yang diberikan PS adalah palsu dan orang yang mengaku orangtua dari PS adalah bukan orangtua dari PS itu sendiri. 

“Korban melapor ke polisi dengan menyampaikan total kerugian Rp 470.000.000,” kata AKP Dian.

S menyerahkan PS ke polisi pada 16 Februari 2024. Dari sana diketahui kalau PS dan N telah berkomplot melakukan penipuan. PS ditetapkan tersangka dan ditahan pada 17 Februari 2024. 

Polisi selanjutnya menetapkan N sebagai tersangka dan menangkapnya pada 20 Februari 2024.

“Orang yang menjadi pengganti bapak pelaku, pemilik tanah aslinya, dan juga menggunakan KTP palsu, yaitu tersangka N,” kata AKP Dian.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari saksi dan para tersangka, seperti dua kuitansi pembayaran SHM nomor 1197 suasana 419 m2 dan SHM nomor 1196 seluas 319 m2. 

Kuitansi pertama mencantumkan nilai transaksi Rp  350.000.000. Kuitansi berikutnya senilai Rp 120.000.000. 

Polisi mengamankan pula KTP atas nama P, sertifikat tanah 1196 dan 1197, pakaian dan kopiah yang dipakai para pelaku serta KTP atas nama N.

Polisi menjeratnya keduanya dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata AKP Dian.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/23/212027078/anak-diam-diam-jual-tanah-bapaknya-di-kulonprogo-pengembang-rugi-rp-470

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke