BATAM, KOMPAS.com– Yusuke Yamasaki, buronan Interpol untuk kasus dugaan penipuan asal Jepang, ditangkap di Pulau Balam, Batam, Kepulauan Riau.
Penangkapan Yusuke terjadi pada 31 Januari 2024.
Satuan Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Resor Barelang menangkapnya bersama sejumlah orang yang hendak masuk wilayah Malaysia secara ilegal.
"Jadi terungkapnya kasus ini, setelah yang bersangkutan diamankan personil Satpolairud Polresta Barelang, saat hendak masuk ke Malaysia secara ilegal bersama empat TKI ilegal lainnya," kata Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram di Kantor Imigrasi TPI Batam, Rabu (21/2/2024).
Baca juga: Dideportasi, WN Rusia yang Ngaku Interpol dan Peras WN Uzbekistan di Bali
Yusuke masuk dalam daftar Blue Notice Interpol dengan nomor B3931/12-2022.
Blue notice diberikan untuk orang yang diduga terlibat dalam kasus kriminal. Interpol meminta orang dengan blue notice agar dikumpulkan informasi soal identitas, lokasi, dan kegiatannya.
Nyoman mengatakan, saat ditangkap, Yusuke yang tidak membawa dokumen identitas mengaku bernama Hajime Hatanaka yang lahir di Nagoya, Jepang pada 15 Maret 1984.
Identitas aslinya baru terungkap setelah polisi berkoordinasi dengan Imigrasi.
“Yusuke ini masuk ke Indonesia pada tanggal 2 April 2021 lalu melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan paspor dengan Nomor TR3821024,” papar Nyoman.
Baca juga: Investasi Bodong, 88 WNA China Diamankan Polda Kepri dan Interpol
Yusuke disebut bakal segera dideportasi kembali ke negara asalnya untuk kemudian diproses secara hukum.
“Jadi yang bersangkutan ini secepatnya kami lakukan deportasi ke negara asalnya, guna menjalani proses hukum lebih lanjut oleh pemerintah Jepang,” sebut Nyoman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.