www.kompas.com
Polisi menangkap PS (33), asal Jatimulya, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat dan N (68) asal Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kulon Progo, karena melakukan penipuan di proses jual beli tanah di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.(KOMPAS.COM/DANI JULIUS)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+