Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Jembatan Kaca di Banyumas Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkannya...

Kompas.com - 22/02/2024, 17:21 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Edi Suseno, pemilik jembatan kaca The Geong, Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang pecah dan menelan korban jiwa, divonis 2 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan Hakim Ketua Firdaus Azizy dan Hakim Anggota Asyotun Mugiastuti dan Rino Ardian Wigunardi, Kamis (22/2/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Firdaus saat membacakan amar putusan, Kamis.

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Bebas Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar Tenri A Palallo

Vonis itu diketahui lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 8 Ayat (1) Huruf a juncto Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Terdakwa memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca juga: 5 Fakta Tersangka Jembatan Kaca The Geong Banyumas, Gunakan Kaca Bekas dan Desain Sendiri


Baca juga: Alasan Jaksa di Lampung Ajukan Banding Kasus Korupsi meski Vonis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan

Hal yang memberatkan terdakwa

Jembatan kaca The Geong di kawasan Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jateng ditutup sementara, Selasa (31/10/2023). Kompas.com/ Tresno Setiadi Jembatan kaca The Geong di kawasan Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jateng ditutup sementara, Selasa (31/10/2023).

Beberapa hal yang memberatkan yaitu, perbuatan terdakwa dapat menurunkan kepercayaan masyarakat yang akan berkunjung ke wahana wisata ekstrem.

Terdakwa juga tidak memperhatikan kualitas dan keamanan bangunan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia.

Jembatan itu didesain dan dibangun sendiri oleh terdakwa tanpa mengantongi izin dari instansi terkait.

Baca juga: Ramai soal Keluhan Judi Capjiki di Grobogan, Polisi: Belum Ada Laporan

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Dimas Gustaman menyatakan, pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Pikir-pikir terlebih dahulu, arahnya ke depan berpeluang mau mengajukan banding," kata Dimas, usai sidang.

Diberitakan sebelumnya, jembatan kaca The Geong setinggi 15 meter di kompleks Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pecah, Rabu (25/10/2023).

Akibatnya, empat orang wisatawan asal Cilacap yang sedang selfie atau swafoto terjatuh. Salah satu di antaranya tewas dalam peristiwa tersebut.

Baca juga: Adu Banteng Pikap Vs Bus di Jalan Semarang-Solo, 1 Orang Tewas, 3 Luka-luka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com