MAGELANG, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mencatat adanya 16 kasus tindak pidana selama Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu Jateng, Diana Ariyanti menyampaikan, dari 16 kasus tindak pidana pemilu tersebut, baru satu kasus yang dinyatakan inkrah.
Kasus yang inkrah tersebut menjerat Muhammad Abdullah, calon legislatif dari Partai Nasdem, yang menjalani masa percobaan satu tahun. Sebab, ia melibatkan anaknya dalam kampanye.
Baca juga: Bawaslu: Pelanggaran Netralitas ASN Kedua Terbesar Setelah Etik
Diana menyebutkan, sebanyak 15 kasus lainnya masih dalam proses pengusutan hingga persidangan.
Modus tindak pidana pemilu saat ini juga beragam.
Di Kabupaten Cilacap misalnya, ada kasus pemberian liontin emas seharga Rp 200.000 saat hari pemungutan suara.
“Di Karanganyar, ada PPPK yang belum mengundurkan diri tapi menjadi caleg. Ketahuannya setelah (penetapan) DCT,” ungkap Diana saat ditemui di kantor Bawaslu Kabupaten Magelang, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: 13 TPS di Yogyakarta Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang, Ini Penyebabnya
Bawaslu Kabupaten Magelang juga mencatat satu perkara serupa di TPS 15 di Dusun Bletukan, Desa Sumurarum, Kecamatan Grabag, Magelang.
Seorang laki-laki berinisial S menggunakan hak pilih sebanyak dua kali, untuk dirinya dan mendiang ibunya yang berinisial D.
Padahal, D yang meninggal tiga bulan silam sudah dicoret dari daftar pemilih tetap (DPT).
Baca juga: Viral, Video Gus Miftah Bagi-bagi Uang Diduga Money Politic, Ini Penjelasannya...
Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun mengakui, adanya rumor politik uang atas perbuatan S.
Kendati demikian, pihaknya belum mendapatkan barang bukti terkait.
Lebih lanjut, pihaknya juga masih mengusut identitas pemberi uang dan keterlibatan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bersekongkol dengan S.
“Ketika kami meminta keterangannya, pelaku bilang eman-eman (hak suara ibunya) tidak dipakai,” imbuh Fauzan.
Baca juga: Ketua KPPS di Magelang Dipecat, Apa Sebabnya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.