Salin Artikel

Pemilik Jembatan Kaca di Banyumas Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkannya...

BANYUMAS, KOMPAS.com - Edi Suseno, pemilik jembatan kaca The Geong, Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang pecah dan menelan korban jiwa, divonis 2 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan Hakim Ketua Firdaus Azizy dan Hakim Anggota Asyotun Mugiastuti dan Rino Ardian Wigunardi, Kamis (22/2/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Firdaus saat membacakan amar putusan, Kamis.

Vonis itu diketahui lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 8 Ayat (1) Huruf a juncto Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Terdakwa memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa hal yang memberatkan yaitu, perbuatan terdakwa dapat menurunkan kepercayaan masyarakat yang akan berkunjung ke wahana wisata ekstrem.

Terdakwa juga tidak memperhatikan kualitas dan keamanan bangunan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia.

Jembatan itu didesain dan dibangun sendiri oleh terdakwa tanpa mengantongi izin dari instansi terkait.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Dimas Gustaman menyatakan, pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Pikir-pikir terlebih dahulu, arahnya ke depan berpeluang mau mengajukan banding," kata Dimas, usai sidang.

Diberitakan sebelumnya, jembatan kaca The Geong setinggi 15 meter di kompleks Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pecah, Rabu (25/10/2023).

Akibatnya, empat orang wisatawan asal Cilacap yang sedang selfie atau swafoto terjatuh. Salah satu di antaranya tewas dalam peristiwa tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/22/172100178/pemilik-jembatan-kaca-di-banyumas-divonis-2-tahun-penjara-ini-hal-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke