Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Jadi Tuntut Uang Ganti Rugi, Almas Hanya Minta Gibran Ucapkan Terima Kasih

Kompas.com - 19/02/2024, 15:02 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka akhirnya dilanjutkan setelah mediasi gagal atau deadlock.

Sidang dengan agenda pembacaan gugatan dipimpin Hakim Ketua Sri Kuncoro, di Ruang Sidang II, Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Senin (19/2/2024), pukul 11.45 WIB.

Dalam sidang, Hakim Ketua menyampaikan alasan sidang kembali digelar karena tidak ada kesepakatan setelah mediasi beberapa kali digelar.

"Mendapatkan laporan dari Hakim Mediator, Bambang Ariyanto mediasi tidak berhasil. Namun masih ada kesempatan untuk damai, kalau ada upaya komunikasi berhasil silahkan memberikan informasi kepada kami," kata Hakim Ketua, Sri Kuncoro, saat sidang berlangsung.

Baca juga: Mediasi Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran Berakhir Deadlock

"Namun demikian, perkara ini tetap terus berjalan, acara pertama pembacaan gugatan dari pengugat," lanjutnya.

Sebelumnya membacakan gugatan, pengugat Almas Tsaqibbirru mengajukan perbaikan isi gugatan. 

Perbaikan gugatan disetujui oleh Hakim Ketua. Namun pihak tergugat meminta waktu untuk menjawab perbaikan gugatan.

"Pertimbangan tim kami dan prinsipal kami coret dalil-dalil menyangkut kerugian materiil uang dan uang paskat, denda per hari 1 juta. Kami coret," kata Kuasa Hukum Almas, Utomo Kurniawan, sidang.

Lanjutnya, pihak Almas dalam gugatan tersebut hanya meminta pengakuan dan ucapan terima kasih dari Gibran Rakabuming Raka.

"Kami minta tergugat permintaan ucapan terima kasih melalui media masa. Hal-hal yang terkait uang kita coret," tegasnya. 

Almas sebelumnya menuntut ucapan terima kasih dan penggantian biaya untuk honor pengacara Rp 10 juta.

Penggugat meminta pembayaran secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. 

Dalam gugatannya, Almas akan menggunakan uang yang dibayar tergugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di Solo. 

"Yang kita cari gugatan pengakuan saja. Daripada kita dinilai orang lain haus uang atau gimana, kita coret saja, daripada salah tafsir," lanjutnya. 

Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda tanggapan tergugat pada Rabu (28/2/2024), di PN Kota Solo, Jawa Tengah. 

Baca juga: Almas Menanti Jawaban Gibran soal Kesepakatan Damai Terkait Gugatan Wanprestasi

Kuasa Hukum Tergugat Richard Purnomo mengatakan terkait perbaikan gugatan yang diajukan, pihaknya menunggu proses sidang yang berlangsung. 

"Ada beberapa perubahan point yang dicoret para pengugat yangg mana kita sampaikan keberatan. Ikuti prosesnya, kita hormati prosesnya dan apresiasi segala pihak berkerja dalam perkara ini," kata Richard Purnomo, setelah sidang.

Disinggung soal diuntungkan atau tidaknya terkait adanya perbaikan gugatan, Richard menyerahkan hal itu kepada Gibran Rakabuming Raka. 

"Kalau menguntungkan tidak itu kembali lagi kepada tergugat dan permasalah ini, permasalah hukum, kita jawab dengan jawaban eksepsi dan jawaban dalam proses persidangan," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Resmi Usung Bos PSIS Maju di Pilkada Semarang 2024

Demokrat Resmi Usung Bos PSIS Maju di Pilkada Semarang 2024

Regional
Ditemukan Tergantung, Pegawai Koperasi di Lombok Ternyata Dibunuh Pimpinan

Ditemukan Tergantung, Pegawai Koperasi di Lombok Ternyata Dibunuh Pimpinan

Regional
Pengangguran di Banyumas Capai 58.000 Orang, Didominasi Gen Z

Pengangguran di Banyumas Capai 58.000 Orang, Didominasi Gen Z

Regional
Retribusi Naik 3 Kali Lipat, Pedagang Pasar Wage Purwokerto Protes

Retribusi Naik 3 Kali Lipat, Pedagang Pasar Wage Purwokerto Protes

Regional
Warga Desa di Maluku Tengah Serahkan Senjata Api ke Anggota TNI

Warga Desa di Maluku Tengah Serahkan Senjata Api ke Anggota TNI

Regional
Selundupkan Obat Terlarang Dalam Perut Ikan ke Lapas Brebes, Pemuda Asal Pekalongan Ditangkap

Selundupkan Obat Terlarang Dalam Perut Ikan ke Lapas Brebes, Pemuda Asal Pekalongan Ditangkap

Regional
Begini Kondisi 9 Penumpang Rombongan Pengantar Jemaah Haji Asal Demak yang Terlibat Kecelakaan di Tol Semarang-Solo

Begini Kondisi 9 Penumpang Rombongan Pengantar Jemaah Haji Asal Demak yang Terlibat Kecelakaan di Tol Semarang-Solo

Regional
Pembuang Bayi di Toko Laundry Semarang Ditangkap, Ternyata Seorang Pemandu Karaoke

Pembuang Bayi di Toko Laundry Semarang Ditangkap, Ternyata Seorang Pemandu Karaoke

Regional
Penganiaya Santriwati di Inhil Ditangkap, Korban Dipukuli karena Melawan Saat Ingin Diperkosa

Penganiaya Santriwati di Inhil Ditangkap, Korban Dipukuli karena Melawan Saat Ingin Diperkosa

Regional
Ikuti SE Kemendagri, Pemkab Blora Batalkan Pelantikan 22 Pejabat

Ikuti SE Kemendagri, Pemkab Blora Batalkan Pelantikan 22 Pejabat

Regional
Buruh di Palembang soal Tapera: Memberatkan Pekerja

Buruh di Palembang soal Tapera: Memberatkan Pekerja

Regional
Diduga Aniaya Istri, Oknum Polisi di Sulsel Terancam Penjara 5 Tahun

Diduga Aniaya Istri, Oknum Polisi di Sulsel Terancam Penjara 5 Tahun

Regional
2 Santri Klaten Terseret Arus Usai Rafting di Kali Elo Magelang, 1 di Antaranya Tewas Tenggelam

2 Santri Klaten Terseret Arus Usai Rafting di Kali Elo Magelang, 1 di Antaranya Tewas Tenggelam

Regional
Mengapa Aparat TNI/Polri Sempat Menduduki RSUD Paniai Papua Tengah?

Mengapa Aparat TNI/Polri Sempat Menduduki RSUD Paniai Papua Tengah?

Regional
Pecah Ban, Minibus Rombongan Pengantar Jemaah Haji Asal Demak Terguling di Tol Semarang-Solo

Pecah Ban, Minibus Rombongan Pengantar Jemaah Haji Asal Demak Terguling di Tol Semarang-Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com