"Dengan alasan untuk biaya operasional pengurusan PIP," ujar Ade.
Berdasarkan Peraturan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (PERSEKJEN) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen, mekanisme penarikan dana peserta didik SD bisa dilakukan oleh kuasa peserta didik atau kepala sekolah.
Pencairan bisa dilakukan melalui Bank BRI. Karena itu, tersangka TS menyuruh para kepala sekolah mencairkan dana PIP ke Bank BRI secara bergantian didampingi tersangka TS.
"Kemudian tersangka TS berhasil memotong uang hasil pencairan dari 24 SD," kata Ade.
Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.