SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten menetapkan mantan kepala SDN di Kota Serang, Banten, inisial TS (63) sebagai tersangka dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 senilai Rp 1,3 miliar.
Selain TS, penyidik menetapkan tersangka TI (46) yang mengaku dekat dengan staff ahli anggota DPR RI.
"Identitas tersangka ada 2 orang yang kami lakukan proses penyidikan. Pertama TS warga Serang, dan TI warga Bandung," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).
Baca juga: 9 Pejabat Polda Banten Diganti, Mantan Sespri SBY Jabat Dirpolairud
Wiwin menjelaskan, terungkapnya dugaan korupsi PIP berawal dari laporan masyarakat ke tim Saber Pungli Polda Banten.
Mendapatkan laporan itu, tim melakukan pendalaman dan penyidikan hingga menemukan adanya pemotongan dana PIP.
"Pemotongan dana per siswa dilakukan untuk kepentingan pribadi. Padahal program PIP sesuai ketentuan diperuntukkan untuk biaya operasional siswa," ujar Wiwin.
Baca juga: Ketua KPU Pemalang Diminta Mundur, Dituding Lakukan Pungli sampai soal Dugaan Korupsi
Mantan Kapolres Serang itu mengungkapkan, dana PIP yang dipotong kedua tersangka berasal dari 24 SDN di Kota Serang. Dana tersebut untuk 3.325 peserta didik.
Dari pemotongan itu, keduanya mendapatkan keuntungan Rp 723 juta.
"Penyidik menyelamatkan negara Rp 802 juta dan mengamankan barang bukti berbagai berkas," ucap dia.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Ade Papa Rihi menambahkan, tersangka TI bertemu dengan TS yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Pada pertemuan itu, TI mengaku dirinya dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang bisa memuluskan mendapatkan anggaran bantuan PIP.
Mendapat tawaran itu, keduanya bersepakat jika anggaran tersebut turun akan dilakukan pemotongan sebesar 40 persen.
"Pembagiannnya tersangka TI akan mendapatkan 30 persen untuk biaya pengurusan dan tersangka TS akan mendapatkan 10 persen," beber Ade.
Untuk memuluskan rencana tersebut, tersangka TI meminta kepada tersangka TS mengumpulkan kepala SD di Kota Serang.
Dalam pertemuan tersebut Tersangka TS mengatakan kepada seluruh kepala sekolah meminta 40 persen dari dana PIP per-siswa.
"Dengan alasan untuk biaya operasional pengurusan PIP," ujar Ade.
Berdasarkan Peraturan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (PERSEKJEN) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen, mekanisme penarikan dana peserta didik SD bisa dilakukan oleh kuasa peserta didik atau kepala sekolah.
Pencairan bisa dilakukan melalui Bank BRI. Karena itu, tersangka TS menyuruh para kepala sekolah mencairkan dana PIP ke Bank BRI secara bergantian didampingi tersangka TS.
"Kemudian tersangka TS berhasil memotong uang hasil pencairan dari 24 SD," kata Ade.
Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.