Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Pengangkut 8 TKI Ilegal dari Malaysia Ditangkap di Riau

Kompas.com - 05/02/2024, 21:05 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau menangkap sebuah kapal yang mengangkut pekerja migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol Wahyu Prihatmaka mengatakan, kapal tersebut diamankan pada Sabtu (3/2/2024) malam.

"Kapal KM Nelayan Jaya II tersebut membawa 8 orang PMI ilegal dari Malaysia menuju Indonesia. Mereka diamankan di perairan Sungai Bagan, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir," ujar Wahyu kepada wartawan saat konferensi pers di kantor Ditpolairud Polda Riau di Pekanbaru, Senin (5/2/2024).

Baca juga: Janjikan Korban Gaji Rp 23 Juta Per Bulan di Korsel, Mami SG Otaki Sindikat TKI Ilegal di Lampung

Petugas mengamankan seorang nakhoda kapal dan dua orang anak buah kapal (ABK). Nakhoda kapal berinisial SN (58), ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua ABK, MM (22) dan YO (31) diperiksa sebagai saksi.

"Untuk 8 orang PMI ilegal yang kami amankan, dibawa ke Pekanbaru untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku," sebut Wahyu.

Baca juga: 3 Calon TKI Ilegal Mengaku Holiday di Korsel, Tepergok Tak Punya Tiket Pulang

Wahyu mengungkapkan modus pengiriman TKI ilegal dari Malaysia ke Indonesia.

Salah seorang warga Malaysia berinisial BL, merupakan agen yang mengumpulkan TKI ilegal untuk diberangkatkan ke Indonesia.

"Agen di Malaysia memungut bayaran kepada PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Adapun, biaya yang diminta 2.200 hingga 2.400 Ringgit Malaysia per orang," ungkap Wahyu.

Lalu, agen Malaysia itu menghubungi agen di Indonesia, berinisial D, dengan mengirimkan foto-foto TKI ilegal dan dibuatkan buku pelaut.

Buku pelaut kemudian diserahkan D kepada tersangka SN, untuk menjemput 8 TKI ilegal ke Malaysia.

"Buku pelaut itu digunakan pelaku untuk mengelabui petugas. Jika ada pemeriksaan dalam perjalanan, PMI ilegal seolah-olah ABK. Tersangka SN mendapat upah dari D sebanyak Rp 1 juta per orang," ungkap Wahyu.

Ia menambahkan, tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Permen Pengganti UU No 2 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Instruktur Pilot Korban Pesawat Jatuh di BSD Dimakamkan Besok di Semarang

Instruktur Pilot Korban Pesawat Jatuh di BSD Dimakamkan Besok di Semarang

Regional
Pemuda di Gresik Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Menabrak Truk

Pemuda di Gresik Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Menabrak Truk

Regional
Banjir Kepulauan Aru, 150 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

Banjir Kepulauan Aru, 150 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

Regional
Peringati 'Mayday 2024', Wabup Blora Minta Para Pekerja Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing

Peringati "Mayday 2024", Wabup Blora Minta Para Pekerja Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing

Regional
Dinkes Periksa Sampel Makanan Penyebab Keracunan Massal di Brebes

Dinkes Periksa Sampel Makanan Penyebab Keracunan Massal di Brebes

Regional
Viral Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Selatan, Mempelai Perempuan Ternyata Laki-laki

Viral Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Selatan, Mempelai Perempuan Ternyata Laki-laki

Regional
Paman Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Entah Kenapa Hari Ini Ingin Kontak Pulu

Paman Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong: Entah Kenapa Hari Ini Ingin Kontak Pulu

Regional
Presiden Jokowi Undang Danny Pomanto untuk Jamu Tamu Peserta World Water Forum 2024 di Bali

Presiden Jokowi Undang Danny Pomanto untuk Jamu Tamu Peserta World Water Forum 2024 di Bali

Regional
Pesawat Latih Jatuh di BSD, Saksi: Saat 'Take Off' Cuacanya Normal

Pesawat Latih Jatuh di BSD, Saksi: Saat "Take Off" Cuacanya Normal

Regional
Mahasiswa Unika Santo Paulus NTT Pentas Teater Randang Mose demi Melestarikan Budaya Manggarai

Mahasiswa Unika Santo Paulus NTT Pentas Teater Randang Mose demi Melestarikan Budaya Manggarai

Regional
Bus Surya Kencana Terbalik di Lombok Timur, Sopir Diduga Mengantuk

Bus Surya Kencana Terbalik di Lombok Timur, Sopir Diduga Mengantuk

Regional
Cerita Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Cemas Ketika Turun Hujan

Cerita Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Cemas Ketika Turun Hujan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Kapal Ikan Berbendera Rusia Ditangkap di Laut Arafura, 30 ABK Diamankan

Kapal Ikan Berbendera Rusia Ditangkap di Laut Arafura, 30 ABK Diamankan

Regional
Pria di Bandung Ditemukan Tewas Menggantung di Pohon Jambu, Warga Heboh

Pria di Bandung Ditemukan Tewas Menggantung di Pohon Jambu, Warga Heboh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com